Dijelaskan pada UU Sisdiknas Pasal 32 Ayat 1 tentang Pendidikan Khusus (PK), dan UU Sisdiknas Pasal 32 Ayat 2 tentang Pendidikan Layanan Khusus (PLK).
Sedangkan singkatan "PKLK" yang baru-baru ini dipakai untuk istilah dalam nama direktorat di Kemdikbud, dimaksudkan adalah PK-PLK. Singkatan "LK" atau yang dimaksud PLK bukan bagian dari PK.
Sehingga antara Pendidikan Khusus dengan Pendidikan Layanan Khusus memiliki jenis atau model pendekatan pelayanan pendidikan yang berbeda-beda.
Anak-anak penyandang ketunaan dan yang mengalami masalah dengan proses belajar mereka sering ditangani di Sekolah Luar Biasa. Sekitar tahun 2000-an model pendidikan inklusif dikampanyekan oleh beberapa NGO dan kementerian pendidikan agar sekolah umum/reguler "dipaksa" harus mau menerima anak-anak berkebutuhan khusus dari penyandang disabilitas/ketunaan termasuk di dalamnya anak-anak yang mengalami kesulitan dalam belajar (spt penyandang autis, ADHD/ADD, disleksia dsb). Karena hal itu menjadi amanat UU Sisdiknas dan Education for All yaitu sekolah umum harus siap menerima ABK dengan disabilitas tanpa diskriminasi.
Sementara anak-anak usia sekolah (7-18/19 tahun) yang selama ini ditangani "PLS (Pendidikan Luar Sekolah)" adalah sama dengan anak-anak usia sekolah di "PLK". Banyak daerah maupun pihak dinas terkait masih belum menyelami tentang PLK. Padahal pada UU Sisdiknas tidak ada satu pun yang menyebutkan tentang Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Model layanan edukasi bagi PLK sama seperti di PLS dahulu yaitu seperti di PKBM, dan jika memungkinan beberapa jenis anak-anak PLK bisa masuk ke sekolah umum (seperti anak miskin, korban bencana alam, yatim-piatu, anak pengungsi, anak korban perceraian, anak pengasong, pekerja anak). Sedangkan layanan pendidikan bagi anak-anak PLK di luar itu seperti anak jalanan, anak lapas, anak korban narkoba, anak pelacur, pelacur anak, bisa ditempatkan pada lokasi khusus seperti PKBM atau home schooling.
Untuk layanan edukasi bagi anak-anak suku minoritas, anak-anak perkebunan dari orang tua sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan anak-anak kepulauaan di daerah 3T (Terdalam, Terdepan/Terluar, dan Tertinggal), mereka ditempatkan dalam sekolah satu atap mulai jenjang TK hingga SMA/SMK, atau model lain yaitu pendidikan Filial. Pendidikan Filial adalah kata lain kelas jauh, yaitu suatu kelas yang awalnya diperuntukan untuk siswa-siswi yang ingin bersekolah di suatu sekolah, tetapi tidak bisa bersekolah di sekolah yang dituju karena keterbatasan kursi (ruang kelas) dan wilayah antara sekolah yang dituju dengan tempat tinggal siswa-siswi jauh.
by Rahmintama
Sekjen Forum Komunikasi PK-PLK se-Indonesia
bagi yang memerlukan pencerahan/penjelasan lebih lanjut terhadap tema diatas, kami bersedia diajak untuk diskusi kelompok (Focus Group Discussion), diseminarkan, maupun diundang workshop. Silahkan hubungi via SMS ke 0821 60 600 200 (mohon sebutkan nama dan institusi anda). Terima kasih atas atensinya. :)
Silahkan bergabung ke grup fesbuk: FORUM KOMUNIKASI PK-PLK se-INDONESIA
dan memberikan like ke: Forum Komunikasi PK dan PLK se-Indonesia