Quantcast
Channel: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK)
Viewing all articles
Browse latest Browse all 67

92 Lembaga Peroleh Bantuan Kemdikbud

$
0
0
(by Rahmintama)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) memberikan bantuan operasional untuk 92 lembaga melalui APBNP tahun 2012.

Sosialisasi penyaluran bantuan operasional bagi 92 tersebut dilakukan nota kesepahaman bersama di SLB Negeri Pembina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012). Lembaga tersebut terdiri dari sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan program CIBI (cerdas istimewa dan bakat istimewa) pada 32 sekolah di Provinsi Jawa Barat dan 58 sekolah di Provinsi Banten. Kemudian ditambah dua lembaga Pendidikan Layanan Khusus lainnya yaitu Pertuni dan PPCI. Masing-masing lembaga memperoleh bantuan operasional Rp 25juta.

"Pemerintah memprioritaskan program pembangunan pendidikan pada peningkatan mutu sumber daya manusia melalui pemerataan dan akses mendapatkan pelayanan pendidikan. Sehingga kegiatan program direktorat diarahkan kepada peningkatan daya tampung dan kesempatan pada Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK). Salah satunya adalah pemberian bantuan operasional bagi 92 lembaga tersebut," kata Direktur PPK-LK Dikdas, Mudjito dalam acara tersebut.

Tahun ini, Kemdikbud melalui Dit.PPK-LK Dikdas menyalurkan beasiswa bagi 1.000 anak dari orang tua disabilitas masing-masing sebesar Rp 1juta; bantuan operasional 1.171 SLB masing-masing sebesar Rp 40juta; bantuan operasional 514 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masing-masing sebesar Rp25juta; bantuan operasional 40 sekolah penyelenggara program CIBI masing-masing sebesar Rp 25juta.

Menurutnya, upaya untuk mendukung penuntasan wajib belajar 9 tahun itu semakin merata. Oleh karena itu sudah banyak langkah strategis untuk memberikan pula pelayanan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan disabilitas maupun ABK non disabilitas seperti anak dengan potensi CIBI.

Terutama ABK dengan disabilitas, sebanyak 70% ABK tersebut belum terjangkau oleh pemerintah. Faktor biaya dan keluarga yang malu pada kondisi anak juga turut menyumbang masih kurangnya jangkauan terhadap anak-anak tersebut.

Berdasarkan data terakhir, jumlah ABK dengan disabilitas di Indonesia pada 2011 diperkirakan sebanyak 356.192, sedangkan yang telah memperoleh layanan pendidikan pada 1.600-an SLB di Indonesia hanya sekitar 85.645 anak. “Harus diakui banyak sekali kendala dan hambatan yang dialami pemerintah,” katanya.

Untuk itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus-menerus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mau menyekolahkan anak penyandang disabilitas tersebut di daerahnya masing-masing.

Tahun ini ada sebanyak Rp83 miliar di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana itu hanya cukup untuk mencakup sekitar 106.000 anak dengan beasiswa ABK sebesar Rp750.000 per tahun untuk tiap anak. "Melalui APBNP tahun ini diberikan bantuan tambahan beasiswa bagi 105.185 ABK masing-masing sebesar Rp 250.000 sehingga genap menjadi Rp1juta. Idealnya memang Rp 2,5juta per anak per tahun," harap Mudjito.

Pihaknya juga akan mengajukan tambahan dana sebesar Rp500 miliar untuk pembentukan gerakan pendukung pendidikan inklusi di semua daerah di Indonesia. Gerakan itu tidak diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur fisik, melainkan pada pengembangan kepedulian semua stakeholders. Dengan itu pada 2015 ditargetkan minimal 50% ABK sudah dapat terakomodir.

"50% merupakan suatu angka yang cukup sulit agar ABK bisa sekolah. Apalagi kesulitan untuk menyisir ABK yang tersisa di pinggir-pinggir daerah," katanya.

Pihaknya terus mendorong para orangtua ABK untuk tidak segan menyekolahkan anaknya di SLB maupun sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, karena peran serta masyarakat menjadi pendukung pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan pendidikan bagi ABK dengan disabilitas atau pendidikan untuk semua (Education for All).

“Pemerintah menjamin semua ABK akan mendapatkan bersekolah dan beasiswa, karena hal itu amanat UU Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003 pada Pasal 32 tentang PK-PLK dan turunanannya di Permendiknas No.7/2009 tentang pendidikan inklusif, terutama bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosisal,” paparnya.[\]

Viewing all articles
Browse latest Browse all 67

Trending Articles