Sejalan dengan seruan International Education for All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO sebagai kesepakatan global yaitu World Education Forum di Dakar, Senegal Tahun 2000 bahwa penuntasan EFA diharapkan tercapai pada tahun 2015. Namun pada kenyataannya sampai dengan akhir tahun 2015
Education For All (EFA) belum sepenuhnya dapat tercapai.
Permasalahan dan tantangan pembangunan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus periode 2015-2019:a. Program masih diorientasikan untuk beberapa jenis kelainan saja, dan belum menjangkau terhadap semua anak berkelainan sesuai dengan proporsinya.
b. Dengan disahkannya UU Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa Direktorat Pembinaan PKLK memiliki fungsi dan tugas tidak hanya untuk membina pendidikan khusus tetapi juga termasuk pendidikan layanan khusus.
c. Belum adanya pendataan anak berkelainan dan berkecerdasan istimewa, serta yang tak beruntung secara geografis, sosial, ekonomis, dan kultural, khususnya mereka yang belum mendapatkan layanan pendidikan sehingga data yang dimiliki belum memberikan informasi yang tepat.
d. Memory of Understanding (MoU) dengan negara asing belum dilakukan secara cermat dan maksimal, sehingga hasil dari kerja sama tersebut belum menghasilkan produktivitas yang tinggi.
e. Belum optimalnya keterlibatan Sektor lain yang terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik dalam layanan pendidikan bagi ABK.
f. Secara keorganisasian, masih ada beberapa dinas pendidikan propinsi yang tidak membentuk struktur yang khusus menangani PKLK.
g. Walaupun berdasarkan Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 telah disebutkan secara eksplisit tentang layanan pendidikan khusus pada bagian kesebelas pasal 32, dalam beberapa peraturan dan rencana program di tingkat nasional maupun kementerian tidak menuliskan secara eksplisit tentang layanan pendidikan khusus.
Sementara itu, secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan inklusif, sejumlah hambatan yang dihadapi, antara lain:a. Belum semua propinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki Perda/Surat Edaran khusus tentang implementasi Pendidikan Inklusif.
b. Kurangnya Komitmen Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif.
c. Sebagian besar Komite Sekolah belum mengambil peran aktif dalam menunjang implementasi pendidikan inklusif
d. Organisasi-organisasi profesi dan yang terkait dengan ABK belum berperan secara aktif dalam implementasi pendidikan inklusif
e. Sebagian besar Perguruan Tinggi belum berperan aktif dalam implementasi pendidikan inklusif
f. Pemahaman Kepala Sekolah, guru dan pengambil kebijakan di daerah terhadap konsep dasar pendidikan inklusif masih terbatas dan bervariasi.
g. Terbatasnya jumlah guru pembimbing khusus/guru kunjung dari Sekolah Khusus terdekat ke sekolah inklusi
h. SDM yang ada di sekolah inklusif, sebagian besar mengalami kesulitan dalam melakukan modifikasi kurikulum, maupun assesmen akademik dan non akademik ABK .
i. Sebagian besar sekolah belum mempunyai ruang layanan khusus (assessmen room)
j. Sistem penerimaan siswa baru yang menerapkan sistem on-line tanpa ada kuota untuk ABK, menyulitkan anak berkebutuhan khusus diterima di sekolah reguler
k. Sebagian besar orang tua dan masyarakat berpendapat bahwa anak cacat sebaiknya bersekolah di sekolah khusus, sedangkan sebagian berpendapat bahwa anak cacat sebaiknya bersekolah di sekolah regular untuk perkembangan sosialnya. Sikap ini mempengaruhi jumlah siswa yang masuk di sekolah reguler.
Sedangkan isu-isu strategis pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus adalah:a. Meningkatkan angka partisipasi anak yang berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta anak yang tak beruntung secara geografis, sosial, ekonomis, dan kultural, dalam memperoleh pendidikan yang bermutu baik pada sekolah luar biasa maupun melalui pendidikan inklusif.
b. Meningkatkan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus untuk semua jenis dan jenjang pendidikan.
c. Meningkatkan relevansi layanan pendidikan bagi anak yang berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa baik yang bersifat akademik maupun non akademik, sehingga mereka dapat mencapai kemandirian secara sosial, ekonomis, dan atau psikologis.
d. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, sehingga menunjukkan produktivitas yang tinggi.
e. Mengoptimalkan implementasi penerapan ipteks dalam memperlancar proses pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
f. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kelangsungan penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dengan mengacu kepada Nawa Cita maka ditetapkan Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019 adalah Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong, sedangan Misinya adalah:
a. Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat
b. Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata dan Berkeadilan
c. Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu
d. Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa
e. Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik
Visi Direktorat Jenderal Dikdasmen adalah Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan Dasar dan Menengah yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong. Sedangkan misinya adalah:
a. Mewujudkan Pelaku Pendidikan Dasar dan Menengah yang Kuat
b. Meningkatkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan
c. Meningkatkan Standar Pendidikan menuju Pendidikan Dasar dan Menengah yang bermutu
d. Menguatkan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik
Sementara Visi Direktorat Pembinaan PKLK 2019 yaitu terwujudnya insan dan ekosistem pendidikan khusus dan layanan khusus yang berkarakter, mandiri, dan tidak diskriminatif dengan berlandaskan gotong royong. Dan misinya adalah:
a. Mewujudkan pelaku pendidikan khusus dan layanan khusus yang kuat di semua jenis dan jenjang
b. Mendekatkan akses pendidikan khusus dan layanan khusus dengan domisili peserta didik yang merata dan meluas.
c. Mewujudkan pembelajaran yang bermutu, inklusif, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik
d. Menguatkan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik
Tujuan Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Penguatan Peran Siswa dalam Ekosistem Pendidikan
b. Peningkatan Akses Dikdasmen dan Anak Berkebutuhan Khusus
c. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter
d. Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Tujuan Strategis Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
a. Penguatan Peran Siswa Berkebutuhan Khusus dalam Ekosistem Pendidikan
b. Peningkatan Akses Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
c. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter
d. Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Tata nilai Direktorat Pembinaan PKLK yaitu memiliki integritas, kreatif dan inovatif, inisiatif, pembelajar, menjunjung meritokrasi, terlibat aktif, dan tanpa pamrih.
Arah kebijakan dan strategi Dit.PPKLK pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana diantaranya adalah Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan Kewirausahaan ABK, Manajemen berbasis sekolah pada pendidikan khusus dan layanan khusus, Manajemen berbasis sekolah pada pendidikan khusus dan layanan khusus, dan Peningkatan daya tampung.
Arah kebijakan dan strategi Dit.PPKLK pada Subdit Kurikulum yaitu: Pendidikan jasmani adaktif, Pendidikan Kewirausahaan ABK, Implementasi Kurikulum Pendidikan Khusus, Pembelajaran jarak jauh, dan Pendidikan Transisi.
Arah kebijakan dan strategi Dit.PPKLK pada Subdit Subdit Peserta Didik yaitu: Penumbuhan Budi Pekerti, Pengasuhan orang tua, Program afirmasi pendidikan, Sekolah Ramah Anak, Bina Kreasi, Bakat dan Potensi Peserta Didik, Literasi, dan Pencegahan putus sekolah.
Arah kebijakan dan strategi Dit.PPKLK pada Subdit Subdit Program dan Evaluasi yaitu: Jaringan Kemitraan, Gerakan Pendidikan Inklusif, Pendidikan Kebencanaan, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Perencanaan, pelaporan dan standarisasi pembiayaan, Data-informasi dan publikasi.
Arah kebijakan dan strategi Dit.PPKLK pada Subbag Tata Usaha yaitu Tata kelola dan akuntabilitas.
Rencana Capaian Kinerja Direktorat Pembinaan PKLK Tahun 2016- Jumlah siswa /anak berkebutuhan khusus penerima bantuan atau beasiswa sebanyak 150.172 siswa; Jumlah SDLB/SMPLB/SMLB/SLB/SM Inklusi/SM Cibi/SM keberbakatan yang menerima BOS sebanyak 2.100 sekolah;
- Jumlah pusat pengembangan PKLK yang dibangun sebanyak 43 sekolah;
- Jumlah ruang kelas SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang direhabilitasi sebanyak 500 unit;
- Jumlah sentra/sub sentra/SLB pembina yang direhabilitasi sebanyak 6 ruang;
- Jumlah unit SDLB/SMPLB/SMLB baru yang dibangun sebanyak 20 unit;
- Jumlah ruang kelas baru yang dibangun sebanyak 258 unit;
- Jumlah asrama siswa yang dibangun sebanyak 20 ruang;
- Jumlah paket layanan pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang melaksanakan kurikulum yang berlaku sebanyak 1.576 unit;
- Jumlah SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang mendapatkan perpustakaan/Pusat Sumber Belajar (PSB) sebanyak 120 sekolah;
- Jumlah SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang mendapatkan Ruang sebanyak 100 ruang;
- Jumlah SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang melaksanakan ekstrakurikuler sebanyak 1.500 ruang;
- Jumlah siswa yang mengikuti lomba, festival, dan olimpiade sebanyak 3.747 siswa;
- Jumlah sekolah SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang mendapatkan peralatan pendidikan sebanyak 206 sekolah;
- Jumlah SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang mendapatkan ruang penunjang lainnya sebanyak 79 paket;
- Jumlah provinsi/kabupaten/kota berwawasan pendidikan inklusif sebanyak 35 daerah;
- Jumlah SDLB/SMPLB/SMLB/SLB yang mendapatkan pembinaan akreditasi menuju SSN sebanyak 206 daerah;
- Jumlah sekolah/lembaga daerah 3T dan Klaster 4 mendapat pendidikan layanan khusus yang berkualitas sebanyak 350 sekolah;
- Jumlah daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus sebanyak 450 sekolah;
- Jumlah lembaga yang mendapat pendidikan layanan khusus (termasuk lapas/lapas anak) sebanyak 110 lembaga;
- Kegiatan yang mendapat dukungan manajemen dan layanan teknis PKLK sebanyak 19 lembaga;
- Jumlah siswa SM yang mendapatkan program afirmasi/layanan khusus pendidikan menengah sebanyak 4.261 siswa;
- Jumlah SDLB/SMPLB/SMLB yang menerapkan pendidikan karakter sebanyak 950 sekolah;
- Jumlah Sekolah Terbuka, Sekolah berasrama, Sekolah Terintegrasi dan/atau Sekolah Darurat sebanyak 30 sekolah;
- Jumlah kab/kota yang mendapat dukungan bidang pendidikan menengah terhadap kawasan-kawasan khusus dan strategis sebanyak 20 daerah;
- Jumlah bidang lomba/olimpiade, festival, debat, dan unjuk prestasi SMLB tingkat nasional dan internasional sebanyak 15 bidang lomba;
- Jumlah SMLB rujukan sebanyak 74 sekolah