Quantcast
Channel: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK)
Viewing all 67 articles
Browse latest View live

Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum masih tinggi

$
0
0
by Rahmintama
Anak dengan kasus pelanggaran hukum tetap berhak mendapat perlindungan hukum.


Kasus pelanggaran hukum dengan pelaku anak-anak menjadi fenomena tersendiri diberbagai Negara. Penanganan yang tepatpun  masih dicari dan  diteliti oleh para akademisi serta ahli kriminologi. Seperti pada pertemuan para ahli kriminologi dan mereka yang bergerak pada isu anak saat itu, berbicara tentang mekanisme non legal diluar sistem hukum resmi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Peneliti Departemen Kriminologi FISIP-UI, Ni Made Martini, para akademisi melihat tingginya angka penahanan terhadap anak. “Penelitian kami  bekerjasama dengan UNICEF dari Departemen  Kriminologi FISIP-UI tahun 2000-2006 kira-kira empat ribu sampai lima ribu anak per tahun  masuk dalam sistem peradilan baik ditangani oleh polisi, ditingkat kepolisian, jaksa, hakim, ditempatkan di rutan ataupun di lapas," ungkapnya.

Study wilayah tentang penempatan anak dalam lembaga hukum seperti Lembaga Permasyarakatan memiliki potensi bahwa anak akan mengulangi pelanggaran hukum. Menurutnya, secara teoritik para akademisi bicara bahwa penempatan anak dalam sistem peradilan memiliki dampak negative dari yang ringan sampai yang berat. Seperti dalam datanya pada sejumlah penelitian di beberapa negara.

“Misalnya di Inggris, lima puluh sampai tujuh puluh persen pelaku pelanggar hukum dewasa adalah pelaku pelanggar hukum ketika anak-anak," ujar wanita yang kerap disapa Tinduk ini. Dalam hal tersebut berarti menurutnya ada satu mekanisme yang tidak bekerja didalam sistem peradilan, jika tadinya diharapkan bisa merubah prilaku orang dari melanggar hukum menjadi taat hukum ternyata tidak bekerja,

Ketika seorang anak masuk dalam sistem peradilan, maka akan ada kerugian yang dideritanya. Seperti penjelasan Tini bahwa dampak negative atas keterlibatan anak dalam system peradilan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan dasar berupa makanan, tempat tidur yang layak, atau jaminan kesehatan, serta pendidikan.

Wanita yang kini menjabat sebagai Manajer Program PUSKA ANAK menjelaskan bahwa anak akan mengalami kekerasan. Ia menyampaikan tragisnya, dalam study di negara-negara lain melihat ada keinginan anak untuk bunuh diri.

“Kami kemudian diperguruan tinggi mencoba melihat kalau didalam konvensi hak anak, dinyatakan behwa anak-anak yang melanggar hukum berhak mendapat perlindungan khusus”, katanya.

Tinduk menjelaskan bahwa anak harus mendapat proses peradilan yang cepat dan kalaupun ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan maka harus dalam  masa paling singkat dan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Namun menurutnya hal tersebut merupakan upaya-upaya paling akhir, setelah menempuh sejumlah mekanisme sehingga anak dijauhkan dari system peradilan formal.

Penelitiannya menunjukkan bahwa anak-anak yang berada di lapas berasal dari keluarga yang tidak mampu. Menurutnya, anak-anak dengan mudah masuk dalam system peradilan, ditempatkan di lapas, di fonis dengan pelanggaran hukum ringan sekalipun. Tapi sulit bagi mereka keluar dari system hukum tersebut karena keterbatasan informasi dan advokasi.

“Dari lima ribu anak-anak tadi, kurang dari satu persen didampingi  oleh pengacara karena tidak punya informasi, tidak punya jaringan, dan karena mereka miskin," ungkapnya.

Tini juga mengungkap bahwa negara hanya menyediakan pengacara cuma-cuma jika ancaman hukuman diatas lima tahun. sedangkan menurutnya anak-anak jarang melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman hukum selama lima tahun.

”Rata-rata mereka hukumannya kurang dari satu tahun atau satu tahun lebih sedikit, atau bahkan tiga bulan,  jadi mau yang kurang dari tiga bulan, atau satu tahun semua anak-anak ini berujung di dalam penjara," jelasnya.

Tini mengatakan dalam penelitian jika sistem peradilan tidak bekerja dengan baik untuk anak maka, harus ada system yang mengalihkan bahwa anak tidak diproses melalui sistem formal. Aspek yang bisa dilakukan iyalah menggunakan cara non legal yang notabene berada dalam mekanisme adat.

”Kami melihat mekanisme adat bisa memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hukum  yang harusnya dibawa ke sistem peradilan untuk anak, kemudian lewat mekanisme adat," jelasnya.

Tinduk menyampaikan bahwa mekanisme adat juga harus dilihat secara kritis. Mekanisme yang tidak tertulis ini hanya dipahami secara turun temurun sehingga terdapat multi intepretasi.

Terkait persoalan anak yang paling mendasar adalah  pendefinisian tentang anak secara hukum adat adalah mereka yang belum akil baliq. Namun secara biologis terdapat ukuran tersendiri seperti menstruasi pada anak perempuan. Sulitnya, konvensi hak anak bicara batas usia delapan belas tahun.

“Kalau mekanisme adat kita pakai, maka anak akan dirugikan. Misalnya kalau melanggar hukum lalu sudah menstruasi diumur sepuluh tahun kalau pakai hukum rasional masih bisa diperlakukan sebagai anak diumur dua belas tahun. Tapi kalau dimekanisme adat justru saya diperlakukan secara dewasa," ujarnya.

Hal itu berarti terdapat ancaman hukum yang lebih berat yang harus dikritisi tentang batas usia dan bagaimana adat memandang anak.

Tinduk mengungkapkan selama ini adat tidak melihat anak sebagai subjek dan tidak memiliki hak untuk didengar karena masih berada dibawah pengawasan orang tuanya. Temuan-temuan kemudian juga bicara bahwa dalam mekanisme adat, keputusan secara adat biasanya hanya mendengarkan orang dewasa laki-laki.

Ia berbicara bagaimana menggunakan mekanisme penanganan anak secara non legal dengan upaya diluar sistem hukum, maka kemudian harus ada komunitas yang tahu persis tentang konsep tentang perlindungan anak dan penempatan anak sebagai subjek.

“Karena kalau tidak kita hanya menjauhkan anak dari system hukum tetapi mekanisme lain justru ternyata memberikan penghukuman yang mungkin bisa lebih berat ketimbang system hukum nasional," katanya.

Ia bersama timnya mengkritisi mekanisme adat bisa digunakan hanya untuk memanfaatkan proses mediasi. Tinduk memberikan pencangkokan nilai-nilai tentang apa itu hak anak, siapakah anak, apakah haknya, dan bagaimana mereka harus dilindungi, sehingga keputusan menggunakan forum adat mampu mencerminkan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Tinduk mencoba mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak tanpa membawa mereka dalam mekanisme formal. Ia menyampaikan bahwa UNICEF telah memiliki beberapa pilot project tersebut dibeberapa kota seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Aceh. Penelitian tersebut dilaksanakan di Departemen Kriminologi yang bekerjasama dengan UNICEF.

“Sekarang ini dept kriminologi akan membuat semacam modul atau  pelatihan bagi para pemuka adat tentang apa itu konvensi hak anak dan bagaimana anak harus dilindungi," katanya.

Secara akademik Tinduk mengkritisi sebaik apapun lapas merupakan tempat penghilang kebebasan. Lapas dengan fisik yang bagus bukan berarti tidak ada persoalan didalamnya. Anak dengan kasus narkoba dan pencuri mendapat binaan juga cara penyampaian informasi  yang sama. Petugas tidak diberi keterampilan bahwa dalam lapas anak harus ada pendekatan  yang berbeda.

Dalam konteks kriminologi, anak yang menjadi pelanggar hukum merupakan korban dari situasi sosial, struktural, dan ekonomi yang tidak mementingkan hak-hak anak. “Kalau struktur sosial kita tidak pernah diperbaiki, jangan berharap anak-anak itu menjadi warga negara yang patuh hukum," tegasnya.

Tinduk menghimbau bahwa anak-anak berhak mendapat perlindungan. Ia melihat pendekatan dalam pembinaan saat ini jauh lebih baik dan mereka tahu penggunaan kekerasan harus dibatasi. Tetapi menurutnya saat berbicara system maka siapapun yang menjadi petugas akan menciptakan keamanan yang berakibat sekecil apapun penggunaan kekerasan akan tetap ada. Dalam kondisi serba terbatas, orang cenderung mencari kenyamanan maka siapa yang kuat dialah yang berkuasa.

“Kalau kami di Criminologi Culture, penjara itu ada sebagai lembaga penahanan oleh karena itu pada anak-anak hindari hal ini karena ini tidak dapat dikontrol dalam sumber daya terbatas, akses kecil, maka orang akan saling memangsa untuk mendapat keuntungan sendiri," jelasnya.

Tinduk mengungkapkan hal tersebut bisa diminimalisir namun tidak pada titik nol, dengan memisahkan antar jenis pelanggaran, memberi fasilitas yang relatif sama, dan akses ketersediaan fasilitas yang mencukupi.

“Katakanlah selimut satu tapi dipakai beberapa tahun. Tapi  ada  juga mereka diberi baju dlm jumlah sama, tapi anak-anak harus dipahami masih dalam proses belajar, malas nyuci mengambil baju temannya, sehingga akan tetap ada kekerasan," ungkapnya.[\]

Foto ilutrasi:
Ketrampilan Anak Lapas Pontianak, Kalbar

Wamendikbud: Mulianya Mengurus Pendidikan bagi ABK

$
0
0
by Rahmintama

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim mengatakan banyak orang termasuk juga kita mungkin tidak siap mempunyai anak yang difabel (disable) atau anak berkebutuhan khusus. Entah itu keterbelakangan mental entah punya cacat. "Malah kalau ada acara, kita suruh anak itu sembunyi agar tidak dilihat kawan-kawan,” ujarnya.

Kemudian ia memaparkan isi sebuah buku bertajuk ‘Bila Nurani Bicara’, menceritakan seorang ibu sedang pergi bersama dua orang anak berkebutuhan khusus (ABK) dan tidak terlihat risih. Tidak ada rasa tidak nyaman terlihat di wajahnya. Ibu itu lalu ditanya oleh seseorang yang bertemu dengannya di jalan karena heran dengan sikapnya.

[“Saya saja punya satu orang anak berkebutuhan khusus setengah mati mengurusnya, mengapa Ibu tidak merasa sulit?” Ibu itu menjawab, “kita ini orang-orang pilihan yang diciptakan Tuhan. Kita diberikan anak-anak berkebutuhan khusus karena Tuhan percaya bahwa kita sanggup untuk merawat, memelihara atau membesarkan, dan mendidik anak-anak ini.”]

Dari sepenggal cerita di atas, jelaslah bahwa tugas mengurus pendidikan, sangat mulia. Dapat mencerdaskan orang yang akan menggunakan kecerdasannya sepanjang hidup, patut disyukuri. Inilah hal berharga yang hanya bisa diterima dan dilaksanakan sepenuh hati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Banyak program yang sudah dibuat dan harus dilaksanakan. Mulai dari penyediaan lembaga pendidikan atau satuan pendidikan, sekolah, alat peraga sampai menyediakan tenaga guru dan dana.

“Seperti amanat Undang-Undang yang sudah menjamin bahwa semua orang punya hak untuk mendapatkan layanan pendidikan mulai dari UUD, UU Sisdiknas, dan Peraturan Pemerintah (PP),” kata Wamendikbud.

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan akses untuk semua orang merupakan tugas paling berat yang harus dilakukan. Diknas sudah bisa dikatakan sukses karena mencapai angka 97 persen untuk Pendidikan Dasar Diknas SD dan SMP. Tapi, angka untuk Dikmen baru 70,5 persen, yang artinya dari 100 anak berumur 15-18 tahun yang harusnya duduk di bangku SMA masih ada 30 orang tidak sekolah. Ini harus dicari tahu apa penyebabnya mengapa mereka tidak melanjutkan pendidikan.

“Makanya untuk tahun depan, kita sedang merancang biaya, namanya pendidikan menengah universal agar mereka diberikan bantuan pendidikan. Kita sedang mencari formula spesifikasi akankah biaya ini diberikan ke semua atau hanya ke rakyat miskin saja. Beda dengan BOS yang memang diberikan untuk siswa baik kaya maupun miskin,” lanjut Wamendikbud.

Butuh Perhatian Khusus

ABK penyandang disabilitas/ketunaan punya hak untuk setara dengan sebayanya. Sebab, di balik kebutuhan khusus yang dimilikinya, pasti ada potensi yang luar biasa. Jika memang punya potensi kecerdasan dan bakat istimewa, mereka perlu sekali mendapatkan perhatian khusus. Kalau tidak, beberapa di antara mereka bisa saja frustasi akibat pelayanan dan pengembangan pendidikannya kurang maksimal.

Dalam UU Sisdiknas pasal 5, menyebutkan bahwa orang dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, atau sosial perlu mendapat pendidikan khusus. Disebutkan pula di ayat ketiganya, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat terpencil berhak mendapat pendidikan khusus.

“Tidak ada alasan tidak sekolah atau tidak mencapai pendidikan tertinggi apabila mampu. Faktor ekonomi, lingkungan jauh, alam, konflik sosial, atau kultur masyarakat yang belum terdidik harus kita handle,” tegas mantan rektor ini.

Oleh karena itu, diberikanlah Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang bisa berupa uang langsung. Kalau BSM yang diberikan untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi (PT) disebut beasiswa Bidikmisi. Penyeleksian dilakukan hingga mendapat 30.000 penerima dengan catatan mereka sudah diterima di PT.

“Mereka yang mendapat bantuan tidak akan membayar uang kuliah satu sen pun dan juga mendapat biaya hidup sesuai daerahnya selama sebulan sebesar 600 ribu sampai satu juta. Universitas Indonesia (UI) saja harus menerima 750 orang yang lolos Bidikmisi setiap tahun. Sedangkan, di Andalas sudah ditetapkan harus menerima 500 orang dan harus disebarkan ke semua program studi, entah itu Ekonomi, Kedokteran, Akuntansi, dan sebagainya,” jelasnya lagi.

Tenaga Pengajar Minim

Menyikapi minimnya tenaga pengajar atau guru di daerah tertinggal, terpencil, terdepan/terluar yang sering disebut 3T, Dikti membuat program SM3T (Sarjana Mengajar di daerah 3T). Program ini hampir serupa dengan ‘Indonesia Mengajar’ yang sudah dijalankan Anis Baswedan selama dua tahun. Anis juga mencari dana sendiri dan telah berhasil meyakinkan grup perusahaan untuk mendanai programnya. Setiap tahun, Anis mengirim 60 orang tenaga pengajar.

“Kalau untuk SM3T ini, kita mengirimkan 3000 orang setiap tahunnya. Sayangnya, itu baru dikirim ke sekolah yang sudah ada, tapi kekurangan guru.”

Padahal, ada juga beberapa sekolah yang belum mendapatkan penanganan baik dalam pembangunan, pengembangan kurikulum, maupun jumlah gurunya. Masalah kekurangan guru yang melanda daerah terpencil ini kemudian diatasi melalui kerjasama dengan TNI. Para TNI ini dibekali keahlian khusus untuk mengajar sehingga akan meminimalisasi hambatan belajar.

“Selama ini kan TNI seolah ada jarak dengan masyarakat, tapi berkat kerjasama inilah mereka bisa lebih dekat kan,” kata Wamendikbud.

Lalu ia menceritakan tentang Film ‘Batas’ merupakan film dokumenter yang menceritakan pengabdian seorang guru di daerah perbatasan Kalimantan. Guru wanita itu mengajar satu orang anak dengan gaji 1,2 juta per bulannya.

“Karena setiap hari harus pergi dengan speed boat dan sampan, tentu saja gajinya habis untuk biaya transportasi yang mahal. Ia hanya bisa menyisihkan 200 ribu untuk biaya hidupnya. Sebenarnya ia sudah ditawari mengajar di Malaysia oleh temannya, tapi ia tetap bertahan mengajar di tanah air. Kalau sekarang, malah ada guru yang sudah mendapat sertifikasi, tapi tidak mau memberikan pendidikan pada anak didiknya,” cerita Wamendikbud.

Berikan Kesempatan
   
Undang-undang No. 4 Tahun 1997 pasal 5 menyebutkan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Mereka berhak juga memperoleh pendidikan pada semua satuan dan jalur jenjang yang sejenis. Sayangnya, fasilitas untuk kegiatan belajar mereka kurang maksimal karena faktanya tidak semua kabupaten kota memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB). Masih ada kurang lebih 132 kabupaten yang belum punya SLB. Akibat terbatasnya fasilitas untuk SLB tersebut, dibentuklah sistem pendidikan iklusif sebagai salah satu solusi.

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan ABK belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler. Kegunaannya untuk memotivasi para ABK untuk membuat dirinya sama dan setara dengan anak normal. Pendidikan inklusi merupakan pengembangan baru dari pendidikan terpadu pada semua sekolah dan diusahakan dapat melayani optimal dengan modifikasi pembelajaran, sarana, dan kurikulum.

“Sistem pendidikan inklusif atau Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) bukan dilihat dari kecerdasan saja tapi life skills karena biasanya ABK punya keterampilan yang lebih dari kita,” lanjut Musliar.

Musliar juga bercerita pertemanannya dengan Naomi Susan, pengusaha muda wanita yang sukses dan berhasil membuka belasan perusahaan di Indonesia.

“Kategori bisnis si Naomi ini adalah low profile high profit. Ia bilang pada saya bahwa bisnisnya yang paling besar adalah berjualan nasi dengan armada sepeda keliling. Hasilnya menakjubkan dengan omzet mencapai satu miliar ke atas. Bisnis biro perjalanan kapal Ferry Batam-Singapura saja untungnya tidak mencapai omzet sebesar penjualan nasi padahal modalnya miliaran.”

Oleh karena itu, para ABK wajib dibekali keterampilan agar ia mampu mandiri dan belajar berwirausaha dari kecil. Potensi mereka banyak yang mengagumkan dan rasanya miris apabila disia-siakan. 

“Saya diberi dua tugas dari Bapak Presiden, yaitu membuat pendidikan berkarakter lebih baik dan menghasilkan lulusan yang bisa diterima di pangsa kerja. Maka, pengembangan 18 nilai karakter itu harus dimulai oleh anak-anak sejak tingkat TK dan SD. Anak SD setidaknya harus bisa berbaris dan berdoa, baca pancasila, membaca deklarasi sedangkan anak TK bisa melakukannya dengan menyanyi,” tutupnya.[\]

FLS2N 2012, Pendidikan Karakter Melalui Kesenian

$
0
0
Sekitar 1.500 siswa dari 33 provinsi di Indonesia adu bakat seni di Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) 2011 yang digelar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peserta lomba terdiri dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, SMALB yang telah disaring melalui kompetisi sebelumnya di daeranya masing-masing.

Kegiatan yang kelima kalinya digelar merupakan acara rutin tahunan antara Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Lomba seni ini dibuka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Muhammad Nuh, Senin, 18 Juni 2012 di .... Kota Mataram

FLS2N ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama Provinsi NTB sebagai tuan rumah. Kejuaraan berlangsung hingga 21 Juni dan tersebar di berbagai hotel yang menjadi pusat penginapan para siswa.

Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) Mudjito mengatakan tujuan festival ini adalah untuk mengangkat bakat dan potensi yang dimiliki siswa hingga dapat memberikan prestasi dan kebangaan bagi dunia pendidikan menumbuh kembangkan karakter bangsa.

"FLS2N merupakan ajang menggali bakat dan potensi yang merupakan bagian dari pembentukan pendidikan karakter bangsa. Kami berharap siswa-siswa yang memiliki bakat dan juara memperoleh pembinaan dari daerahnya masing-masing. Karena tidak menutup kemungkinan siswa penyandang ketunaan maupun siswa non ketunaan yang berprestasi dari acara tahunan ini akan mewakili Indonesia di tingkat internasional," katanya.

Indonesia kita memiliki siswa mencapai puluhan juta orang. Murid SD saja ada 31 juta, siswa SMP 13 juta dan SMA delapan juta orang.  Meski siswa yang berpartisipasi di FLS2N ini hanya segelintir. Tapi diharapkan setelah mereka pulang ke daerahnya membawa karakter baru.

Ada beberapa tujuan penyelenggaraan FLS2N 2011. Pertama, membina dan meningkatkan kreativitas siswa dalam bidang seni dan sastra. Kedua, menanamkan dan membina apresiasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa. Ketiga, membangun karakter bangsa. Keempat, mengembangkan sikap kompetitif dalam diri siswa yang berwawasan global.

Kelima, sebagai sarana promosi potensi siswa kepada dunia industri pariwisata. Keenam, menyediakan wahana kompetensi putra-putri terbaik Indonesia dalam mengembangkan minat dan talenta yang dimiliki khususnya di bidang seni. Ketujuh, mengasah kepekaan siswa  dalam menghargai seni dan karya orang lain.

Sedangkan hasil yang diharapkan, yaitu pertama terciptanya suasana kompetitif yang sehat antarsiswa, antarsekolah, dan antarprovinsi di bidang kesenian. Kedua, terwujudnya pengembangan bakat dan kreativitas bidang seni dan sastra terhadap siswa secara optimal. Ketiga, terwujudnya rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa. Keempat, terwujudnya sikap toleransi, kompetitif dan jiwa sportivitas siswa. Kelima, terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang semakin kuat.

"Pendidikan berkarakter dikaksudkan agar para siswa cinta budaya Indonesia. Dan unsur-unsur sebuah kesenian bisa juga merefleksikan gotong-royong, cinta tanah air dan patriotisme," papar Mudjito.

Berbagai jenis lomba dipertandingan. Untuk jenjang pendidikan SDLB/SMPLB mengikuti tiga jenis lomba yang digelar di Hotel Lombok Raya. Lomba menyanyi diikuti oleh siswa tunanetra. Lomba melukis bagi siswa tunarungu, tunagrahita, tunadaksa dan autis. Lomba cipta dan baca puisi diikuti siswa tunanetra, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras dan autis.

Sementara untuk tingkat SMALB menggelar lomba melukis, desain grafis, pantomim, tari, menyanyi solo, dan tata rias yang dilaksanakan di Hotel Santosa Villas dan Resort Mataram. Sedangkan bagi siswa jenjang pendidikan umum seperti SD, SMP, dan SMA juga diselenggarakan di Kota Mataram di beberapa hotel yang berbeda.[\]

Rahmintama
Media Relations

Pemerintah Baru Akomodir 30% Anak Berkebutuhan Khusus

$
0
0
Populasi anak berkebutuhan khusus di Indonesia diperkirakan mencapai 350 ribu orang. Namun, jumlah anak yang sudah masuk di jenjang pendidikan baru sekitar 85 ribu orang. Mereka ditampung di sekitar 1.600 sekolah luar biasa se-Indonesia. Artinya, pemerintah baru mengkomodir sekitar 30 persen anak berkebutuhan khusus. Selain factor biaya, banyak  orang tua yang cenderung menyembunyikan anaknya karena merasa malu.

“Sebenarnya masih banyak anak yang berkebutuhan khusus yang belum mengenyam pendidikan. Tidak sedikit dari orang tua mereka yang menyembunyikan anak-anaknya di rumah. Mereka tidak disekolahkan dan tidak dibawa ke luar karena orang tuanya malu dengan kondisi anaknya,” kata Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PPK-LK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Mudjito (19/6/2012).

Mudjito mengungkapkan, anak dengan berkebutuhan khusus tidak saja mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), tetapi juga di sekolah umum yang disebut inclusi. Program inclusi itu juga sudah mulai berkembang karena adanya kreativitas di masing-masing daerah. Masalah yang dihadapi pemerintah saat ini, yakni kurangnya kesadaran masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus untuk menyekolahkan anaknya.

Dari segi biaya lanjut Mudjito, pemerintah telah memberikan perhatian khusus dengan memberikan beasiswa bagi seluruh siswa berkebutuhan khusus. Beasiswa tidak saja diberikan kepada siswa miskin, tetapi juga yang mampu berbeda dengan sekolah umum. Besaran beasiswa yang diberikan tahun 2012 senilai Rp 750 ribu per orang per tahun. Tahun 2013 mendatang diusulkan Rp 1 juta per orang per tahun.

“Jadi factor biaya sebenarnya tidak menjadi masalah bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus. Seluruh SLB se-Indonesia juga diberikan Bantuan Operational Sekolah (BOS) dan dana Rp 40 juta per tahun. Fasilitas dan tenaga pendidik di SLB juga telah disiapkan, karena pemerintah memberikan perhatian khusus bagi siswa berkebutuhan khusus tersebut,” terangnya.[\]

kontributor Ozie

70% Penyandang Ketunaan di Indonesia belum Tertangani

$
0
0
www.ntbterkini.com, Mataram – Sekitar 70 persen dari 350 ribu anak penyandang ketunaan di Indonesia hingga saat ini belum tertangani dengan baik oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan karena keterbatasan sarana pendidikan dan pembiayaan. Ratusan ribu anak berkebutuhan khusus tersebut kini hanya ditangani  oleh orang tuanya dan beberapa orang diantaranya berada disekolah inklusi.

Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPKLK) Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mudjito, Rabu (20/6) mengatakan, dari sekitar 350 ribu penyandang tunadaksa, tunarungu, tunagrahita, tunanetra, tunalaras dan autis di Indonesia, baru sekitar 30 persen atau sekitar 85 ribu orang yang sudah menikmati pendidikan. Hal itu dikatakannya, di sela acara pemantauan pelaksanaan Festival Lomba Seni Siswa Nasional-FLS2N 2012 kategori siswa berkebutuhan khusus, di Mataram.

Menurut Mudjito, minimnya fasilitas pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus berupa sekolah luar biasa mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, menjadi salah satu penyebab masih banyaknya siswa penyandang ketunaan yang belum memperoleh kesempatan bersekolah.Padahal, menurut Mudjito, meskipun memiliki keterbatasan dari segi logika, anak-anak berkebutuhan khusus sebenarnya memiliki kekuatan tersendiri terutama dari sisi estetika dan etika.

“Untuk itu, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan bantuan pembangunan sekolah bagi siswa berkebutuhan khusus, tentunya dengan berbagai pertimbangan seperti jumlah anak penyandang ketunaan di daerah itu relatif banyak” Ungkapnya.

Kemdikbud juga membantu dari sisi biaya operasional bagi SLB yang statusnya milik swasta. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan operasional sekolah dan dana operasional rutin sebesar 40 juta rupiah per tahun. Bantuan dana operasional itu diarahkan untuk membiayai pengobatan siswa jika mengalami gangguan kesehatan, disamping juga untuk biaya transportasi dan kebutuhan lainnya.

Ia menambahkan, Pemerintah juga menggratiskan segala biaya pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus agar tidak membebani para orangtua, terutama yang tergolong kurang mampu.

“Pokoknya pemerintah terus berupaya agar para penyandang ketunaan di Indonesia bisa tertangani dengan baik termasuk dibidang pendidikannya. Tidak ada lagi lah siswa yang tidak sekolah gara-gara tidak ada biaya” Tegasnya. (ntb4)

Payakumbuh jadi Kota Inklusi Pertama di Indonesia

$
0
0
Payakumbuh, Padek—Sebanyak 393.333 jiwa anak Indonesia usia 6-15 tahun, dilaporkan memiliki kebutuhan khusus atau menyandang ketunaan, seperti  penyandang tunadaksa, tunarungu, tunagrahita, tunanetra, tunalaras, ADHD, downsyndrome dan autis. Dari jumlah tersebut, baru 30 persen atau 106.000 jiwa yang memperoleh la­yanan pendidikan dasar. Sedangkan 70 persen lainnya atau sekitar 287.833 jiwa lainnya, masih termarjinalkan.

”Hal ini tidak hanya disebabkan karena anak-anak berkebutuhan khusus, disembunyikan orang tua mereka atau berd­o­mosili di lokasi yang sulit dijangkau. Tapi juga terjadi terba­tas­nya sekolah yang melayani pendidikan inklusi atau pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus,” kata Harizal KaSubdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendididikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemdikbud di Aula SMKN 2 Payakumbuh, Jumat (29/6/2012).

Harizal mewakili Direktur PPK-LK Dikdas bersama pejabat direktorat berada di Payakumbuh untuk menghadiri deklarasi Payakumbuh sebagai kota inklusi atau kota pendidikan anak berkebutuhan khusus. Di Indonesia, menurut Harizal deklarasi kota inklusi baru dilakukan Kota Payakumbuh, Sumbar.

Makanya, atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harizal memberi apresiasi yang tinggi kepada Josrizal Zain, sebagai wali kota pertama di Indonesia yang punya punya kepedulian tinggi terhadap pendidikan berkebutuhuan khusus. Dia berharap, semangat Payakumbuh ini, akan mendorong  kota dan kabupaten lainnya di Indonesia, untuk berbuat sama, menumbuhkan pendidikan inklusif di daerah masing-masing.

”Kemendikbud mengajajak seluruh kota/kabupaten  di Indo­nesia, terutama di Sumbar, untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan kepala daerahnya, sebagai pemangku otonomi daerah, agar melakukan hal yang sama dengan Kota Payakumbuh. Pendidikan inklusif,  harus dikereyok bersama oleh seluruh instansi terkait, elemen masyarakat dan stakeholders lainnya,” tegas Harizal.

Sebagai wujud apresiasi kepada Pemkot Payakumbuh yang sudah mencanangkan kotanya sebagai kota inklusi, Kemendikbud mengucurkan dana sebesar Rp4 miliar. Dana sebanayak itu dikucurkan buat pem­bangunan infrastruktur pendukung, Sekolah Luar Biasa (SLB) Centre Payakumbuh. Untuk tahap awal, dana dikucurkan sebesar Rp1,85 miliar. Sisanya, akan dianggarkan tahun 2013 mendatang.

”Setelah sarana penunjang SLB Centre dibangun, Kemdikbud tidak hanya menjadikan Payakumbuh sebagai  pusat-pusat pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus di Sumatera. Tapi juga menjadi pusat pelatian bagi guru-guru yang akan me­ngajar anak-anak berkebutuhan khusus di  Sumatera,” ujar Harizal.

Untuk mempersiapkan Payakumbuh sebagai pusat pendidikan inklusi di pulau Sumatera itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Syamsurizal meminta, seluruh sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA, ikut membuka kelas inklusi. Sehingga, seluruh anak-anak berkebutuhan khusus di Indonesia, benar-benar mendapatkan pelayanan pendidikan yang adil dan merata secara luas.

”Di Sumatera Barat sendiri, saat ini, baru 92 sekolah yang melayani pendidikan insklusi dari 113 SLB. Untuk menunjang keberadaan pendidikan itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar sudah  mengalokasikan dana sebesar Rp1 juta, untuk setiap anak berkebutuhan khusus,” kata Syamsurizal yang ikut menghadiri deklarasi pendidikan inklusi.

Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zain mengatakan, Pemkot Payakumbuh tidak akan setengahsetengah, dalam melaksanakan pendidikan inklusi. ”Apalagi, kita sudah mulai program sejak tahun 2006 lalu, dengan menjadi  penyelenggara pertemuan inklusi tingkat dunia, yang diikuti delegasi dari negara-negara Amerika, Eropa, Afrika dan Asia,” ujar Josrizal.

Selain sudah memulai sejak tahun 2006, pendidikan inklusi yang diterapkan di Payakumbuh, menurut Josrizal Zain juga sudah menjadi acuan warga dunia. ”Sekitar 2007, diundang ke Norwegia, untuk membahas pendidikan inklusi. Setelah itu atau tahun 2008, kita dikunjungi Kementerian Pendidikan Timor Timor dan tahun 2010 juga datang belajar ke sini Pemerintah Afganistan,” ujar Josrizal didampingi Kadisdik Payakumbuh Edvianus.

Dalam deklarasi Payakumbuh sebagai kota pendidikan inklusi, puluhan anak-anak berkebutuhan khusus, menampilkan bakat mereka dalam bernyanyi. Penampilan ini membuat Ketua DPRD Wilman Singkuan,

Ketua LKAAM Indra Zahur Dt. Rajo Simarajo, Ketua MUI H Mis­mardi, Ketua Bundo Kanduang Hj Misnah,  Ketua Dewan Pendidikan Payakumbuh Sevindra Juta tokoh pendidikan H Choudri dan ribuan undangan, berdecak kagum. (frv)


padangekspres.co.id

OS2N, Implementasi Penjas Adaptif ABK

$
0
0
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2012 melenggarakan kembali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang kelima. Sebanyak 3.492 siswa se-Indonesia mulai tingkat SD, SMP, SMA, SDLB/SMPLB dan SMALB mengikuti O2SN di Kota Palembang, Sumatera Selatan, tanggal 8-12 Juli 2012.

Anak berkebutuhan khusus (ABK) jenjang pendidikan dasar yaitu SDLB dan SMPLB sebanyak 198 siswa yang terdiri atas 33 provinsi mengirimkan dutanya masing-masing 6 siswa untuk mengikuti 6 jenis lomba yaitu Bulutangkis putra SDLB tunarungu, Lompat jauh putri SMPLB tunarungu, Balap kursi roda 100 meter putra SMPLB tunadaksa, Lari 60 meter putri SMPLB tunagrahita, dan Lari 50 meter putra SDLB tunagrahita yang diselenggarakan 10-11 Juli 2012 di GOR Jakabaring.

Sedangkan lomba Catur putra-putri SDLB/SMPLB tunanetra diselenggarakan di Ballroom Hotel Duta, 10-11 Juli 2012. Disamping itu di sela-sela OS2N di Bumi Sriwijaya ini, diperkenalkan cabang olahraga baru bagi anak penyandang tunagrahita yaitu Boche. Seperti kita ketahui bahwa kontingen Indonesia tahun 2011 pernah meraih beberapa medali emas pada cabang ini pada olimpiade tunagrahita sedunia di Athena, Yunani. Sehingga tahun depan cabang olahraga Boche akan diperlombakan di tingkat nasional, agar Tim Indonesia bisa kembali mengharumkan bangsanya di kancah internasinal.

Sedangkan ABK jenjang pendidikan menengah atau SMALB diikuti sebanyak 192 siswa yang berlomba Atletik, Bulutangkis, dan Catur. Pada siswa SD ada 1.452 siswa mengikuti lomba Atletik, Bulutangkis, Sepak Bola Mini, Tenis Meja, Catur, Renang, Karate, Pencak Silat, Senam, Voli Mini, Tenis, Sepak Takraw.

Selama ini banyak anggapan di masyarakat bahwa kecacatan secara fisik atau mental identik atau sama dengan tidak sehat. Padahal cacat atau ketunaan itu beda dengan tidak sehat. "Orang penyandang cacat juga harus sehat," kata Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) Kementerian Pendidikan Nasional Dr. Mudjito sehari menjelang O2SN.

ABK, seperti tunanetra atau tunadaksa, misalnya, mereka juga membutuhkan gerak fisik untuk menyehatkan tubuhnya. Namun, karena keterbatasan fisik tersebut, banyak anak-anak ABK yang tidak bisa memenuhi kesehatan jasmaninya.

"Mereka sangat terbatas gerak fisiknya. Karena itu pendidikan jasmani untuk anak-anak ABK harus dikembangkan kembali. Mereka membutuhkan pendidikan jasmani (Penjas) yang adaptif. Misalnya untuk anak yang hidup di kursi roda olahraganya harus kompatibel dengan gerak kursi roda," ujar Mudjito.

Menurutnya, Penjas adaptif di SLB maupun di sekolah inklusif bertujuan mencapai kebugaran, terapi dan pencapaian prestasi yang diperlukan untuk perubahan dan perkembangkan fisik dan jiwa. “Sehingga penyelenggaraan O2SN ini sebagai tolak ukur keberhasilan Penjas Adaptif dan aktivitas olahraga di sekolah khusus seperti SLB dan sekolah inklusif,” jelas Mudjito.

Olahraga, lanjut Mudjito, membantu anak-anak ABK dalam mengembangkan karakter dan kepribadiannya pada kehidupan sehari-hari. Setidaknya ada empat filosofi penting dalam kegiatan olahraga. Pertama, sikap sportif, kejujuran, menghargai teman dan saling mendukung, membantu dan penuh semangat kompetitif.

Kedua, sikap kerjasama, team work, saling percaya, berbagi, saling ketergantungan, dan kecakapan membuat keputusan bertindak. Ketiga, sikap dan watak yang senantiasa optimistik, antusiastik, partisipasif, kegembiraan dan humor. Keempat, pengembangan individu yang kreatif, penuh inisiatif, kepemimpinan, determinasi, kerja keras, kepercayaan diri, kebebasan bertindak dan kepuasan diri.

"Yang tak kalah penting dalam olahraga itu adalah kegembiraan, fun dan happy. Ini bisa mengekspresikan aktivitas mereka. Fun ini penting karena selama ini mereka terkungkung pada kehidupan rutinitasnya," ujar Mudjito.

Mudjito mengharapkan penyelenggaraan O2SN ini dapat meningkatkan motivasi, minat, bakat serta kecintaan siswa ABK terhadap olahraga adaptif, menumbuhkembangkan sikap toleransi, kompetitif dan sportifitas yang dapat dibanggakan baik nasional maupun internasional serta sebagai salah satu upaya pembentukan karakter bangsa.[\]

Rahmintama
Media Relations

Perbedaan dan Persamaan antara PLK, PLS dan PKBM

$
0
0
Pemerintah pusat maupun daerah belakangan ini masih samar dalam kategori antara Pendidikan Layanan Khusus (PLK), Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat [PKBM]. Padahal jika kita mengacu UU Sistem Pendidikan Nasional maka hal itu tidak menjadi kendala pengelolaan di lapangan.

Anak-anak pada Pendidikan Luar Sekolah (PLS) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat [PKBM] selama ini dikenal masyarakat adalah anak-anak diluar lingkup sekolah reguler/umum. Mari kita mengacu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang disingkat UU Sisdiknas 20/2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (PP 17/2010) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

PKBM yang dimaksud adalah pada Pasal 26 Ayat 4 UU Sisdiknas 20/2003 yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat [PKBM], dan majelis taklim, serta "satuan pendidikan yang sejenis".

Sementara istilah PLS tidak ada pada UU Sisdiknas 20/2003 atau tidak satupun yang menjelaskan tentang PLS pada UU ini. Sehingga PKBM itu adalah lembaga yang melayani PLS sebagai mana yang dimaksud "satuan pendidikan yang sejenis" di paragraf atas. PLS barulah penjelasannya terurai pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 yang dibuat 12 tahun sebelum UU Sisdiknas lahir. Sedangkan PLK ada disebutkan di dalam UU Sisdiknas yaitu pada Pasal 5 Ayat 3 dan Pasal 32 Ayat 2.


Perbedaan dan Persamaan PLS dan PLK

Di lapangan kita dapat melihat bahwa "anak-anak" yang ditangani oleh PLS dan PLK adalah sama, yaitu anak-anak usia sekolah usia 7-18 tahun. Namun PLS tidak hanya melayani anak-anak usia sekolah, PLS juga melayani orang dewasa yaitu usia di atas 19 tahun. Sehingga itu yang membedakan antara PLK dengan PLS.

Anak-anak yang ditangani PLK --bukan penyebutan "LK" [layanan khusus]-- seperti yang dimaksud UU Sisdiknas yaitu anak-anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil (Pasal 5 Ayat 3 UU Sisdiknas), dan/atau anak-anak yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi (Pasal 32 Ayat 2 UU Sisdiknas). Mereka pun diistilahkan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) non disabilitas/ ABK non ketunaan/ ABK marjinal.

Nah, disinilah perlu perbedaan penanganan dan kebijakan dilapangan antara PLK dengan PLS, yaitu dengan membedakan "jenjang pelayanan" pendidikannya. Hal ini agar tidak ada tumpang tindih pelayanan pendidikan maupun kebijakan di lapangan, karena tumpang tindih pelayanan itu akan terkait juga dengan anggaran. PLK lebih kepada anak-anak usia sekolah usia 7-18 tahun, sedangkan PLS yang ditampung dalam PKBM melayani pendidikan dan pembinaan bagi orang-orang yang perlu dilayani berusia di atas 19 tahun, agar mereka menjadi lebih mandiri. Sehingga benang merahnya adalah pembagian wewenang terhadap pengelolaan PLK dan PLS adalah pada jenjang usianya saja. Semoga pusat dan daerah dapat sepakat akan hal itu.

Jika memungkinkan, suatu yayasan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mampu mengelola, maka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pembinaan kedua jenjang tersebut. LSM itu dapat melayani/ mengelola PLK bagi anak usia sekolah dan sekaligus mengelola PLS/PKBM bagi orang usia diatas 19 tahun.

Pada Pasal 2 PP 73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) menyebutkan bahwa pendidikan luar sekolah bertujuan:
1. Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya;
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah. Roh aturan ini sejalan dengan semangat program PLK yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas 20/2003 dan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Jenis Anak PLK Usia Sekolah

Pada Pasal 128 PP 17/2010 menyebutkan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Penjelasan PLK juga terdapat pada Pasal 139 PP 17/2010 yang menyebutkan bahwa PLK berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik di daerah:

a. terpencil atau terbelakang [seperti pedalaman/ pulau-pulau, anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), dan di daerah tertinggal];

b. masyarakat adat yang terpencil [seperti anak-anak yang berada pada masyarakat etnis minoritas terpencil/ anak suku pedalaman];

c. yang mengalami bencana alam [seperti anak-anak pengungsi, anak korban gempa, korban konflik/ korban peperangan];

d. yang mengalami bencana sosial [seperti pekerja anak, anak pemulung, pengasong anak, anak pelacur, pelacur anak, anak korban trafficking, lapas anak, anak korban narkoba/HIV/AIDS, anak jalanan, anak korban perceraian]; dan/atau

e. yang tidak mampu dari segi ekonomi [seperti anak putus sekolah, anak yatim-piatu, dan anak-anak dari keluarga miskin ekstrim/ miskin absolut].

Mereka dalam kategori di atas ini dapat dikatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) non disabilitas/non ketunanan atau ABK marginal. Karena anak PLK/PLS usia sekolah merupakan ABK yang perlu penanganannya secara khusus karena memiliki permasalahan akademik, permasalahan sosial dan permasalah psikologis.

Dalam hal penyelenggaraan pendidikan PLK pada Pasal 140 Ayat 1 PP 17/2010 menyebutkan PLK dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Artinya anak-anak PLK atau anak-anak PLS usia 7-18 tahun seperti kategori Pasal 139 PP 17/2010 diatas bisa memperoleh pendidikan yang tidak hanya pada jalur nonformal dan informal, tapi juga bisa bersekolah di jalur formal seperti SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Hal itu ada pada penjelasan Pasal 140 Ayat 2 PP 17/2010 disebutkan bahwa penyelenggaraan PLK pada jalur pendidikan formal, antara lain, dalam bentuk: a. sekolah atau madrasah kecil; b. sekolah atau madrasah terbuka; c. pendidikan jarak jauh; d. sekolah atau madrasah darurat; e. pemindahan peserta didik ke daerah lain; dan/atau f. bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Berbeda dengan anak-anak usia sekolah sebelumnya di PLS, yaitu jalur pendidikannya hanya menitikberatkan  pada jalur nonformal dan informal.

PLK bagian pendidikan inklusif

Dalam penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PLK di jalur formal bagi anak-anak PLK usia 7-18 tahun diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik (Pasal 140 Ayat 2 PP 17/2010). Disinilah PLK menjadi bagian pendidikan inklusif, dan kita bahas selanjutnya.

Dalam proses KBM anak-anak PLK/PLS usia sekolah dapat dilakukan di lembaga itu sendiri dengan muatan komposisi 30 persen akademik dan 70 persen kecakapan hidup dengan kearifan lokal. Khususnya pada PLK jenjang pendidikan dasar (Dikdas/ usia 7-15 tahun) muatannya lebih kepada pendidikan karakter, baca-tulis-hitung (Calistung), dan mengantarkan peserta didik ke PLK jenjang pendidikan menengah (Dikmen/ usia 16-18 tahun).

Bahkan dalam penafsiran pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki "Kelainan" dan Memiliki Potensi Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Begitu pula Pasal 140 Ayat 2 PP 17/2010 tersirat adanya pendidikan inklusif bagi ABK non disabilitas atau ABK marjinal.

Pendidikan inklusif merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan, disabilitas dan lain-lain. Dengan kata lain, pendidikan inklusif adalah pelayanan pendidikan untuk semua (education for all) tanpa diskriminasi bagi ABK disabilitas dan ABK marjinal yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal/ berkemampuan) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Pada bagian awal Pasal 2 Permendiknas 70/2009 menyebutkan pendidikan inklusif bertujuan: (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki “kelainan” fisik, "emosional", mental, dan "sosial" atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Yang dikutip pada paragraf diatas adalah kata "kelainan", "emosional", "sosial". Kata "kelainan" yang ditafsir sebelumnya adalah bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan disabilitas/ketunanaan. Namun jika kita telaah lebih jauh kata "kelainan" terutama "kelainan emosional" dan "kelainan sosial"  bahkan "kelainan mental"

Dari sini dapat kita yakinkan bahwa anak-anak PLK bisa masuk dalam bagian pendidikan inklusif, yaitu bagi anak-anak yang memiliki kelainan emosional dan kelainan sosial seperti pada jenis anak-anak PLK usia sekolah pada Pasal 139 PP 17/2010, yaitu bagi anak korban konflik, anak korban bencana alam, anak jalanan, pekerja anak, anak pemulung, pengasong anak, anak pelacur, pelacur anak, anak korban trafficking, lapas anak, anak korban narkoba/HIV/AIDS, anak jalanan, anak korban perceraian, anak putus sekolah, anak yatim-piatu, dan anak-anak dari keluarga miskin.

Pasal 3 Ayat 2 Permendiknas 70/2009 menyebutkan peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 10 terdiri atas: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; "g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar"; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; "k. menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya"; "l. memiliki kelainan lainnya"; m. tunaganda.

ABK marjinal seperti yang dimaksud pada Pasal 139 PP 17/2010 banyak mengalami persoalan seperti Pasal 3 Ayat 2 Permendiknas 70/2009 terutama anak-anak usia sekolah yang mengalami berkesulitan belajar, lamban belajar, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya, serta anak yang "memiliki kelainan lainnya".

Anak PLK fleksibel dalam layanan pendidikannya

Bagi LSM/yayasan/Ponpes penyelenggara PLK kini diamanatkan, bagi anak-anak PLK/PLS usia 7-18 tahun yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk bersekolah di jalur formal maka jangan dihambat. Sebaliknya jika mereka belum atau tidak memiliki kemampuan (baik secara akademik maupun psikologis), maka jangan dipaksa mereka bersekolah di jalur formal tersebut seperti SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Sementara anak-anak PLS sebelumnya hanya memperoleh layanan pendidikan di jalur luar sekolah seperti PKBM dan hanya mengikuti ujian kesetaraan Paket A,B,C.

Artinya lembaga pelayan anak-anak PLK ini merupakan wadah untuk mempersiapkan anak-anak itu bisa bersekolah di jalur formal, sehingga para pengelola PLK jangan takut kekurangan anak. Karena pertumbuhan jumlah anak usia sekolah yang tidak bisa bersekolah masih banyak, dan anak-anak PLK/PLS usia sekolah perlu terus dibina atau dididik di lembaga PLK/PKBM untuk mampu mandiri dan memiliki pendidikan berkarakter yang cukup.

Aplikasi penyelenggaraan PLK dilakukan oleh keinginan yang kuat antara lembaga penggerak PLK, rekanan/donasi, dan kebijakan pemerintaha daerah. Sedangkan pelayanan dari PLK meliputi santunan dan pencerahan bagi anak PLK, pengembangan potensi atau soft skill, dan pelayanan pendidikan serta administrasi pendidikan.

Tenaga pendidik dan kependidikan dalam PLK meliputi mentor/tutor/konselor yang melayani terminal pelayanan pendidikan dan pencerahan bagi anak PLK; instruktur wisyaswara atau pelaku usaha yang melayani di unit bengkel kerja dan unit kewirausahaan; guru bantu/ tentor yang melayani di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) atau di Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). TKB-KBM pada PLK di daerah terpencil atau terbelakang, daerah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, serta masyarakat adat yang terpencil dapat dilakukan dengan model "filial" (Kelas Jauh).

Di sisi pembiayan PLK, bersumber dari swadaya masyarakat secara gotong royong, lembaga pioner (seperti relawan, guru PNS, guru bantu, tutor dari LSM), donasi dari dunia industri dan pengusaha lokal, dan pemerintah pusat/daerah.

Dalam penyelenggaraan KBM pada PLK, seyogyanya DPRD berkoordinasi dengan kepala daerah melalui dinas pendidikan yang menggunakan sekolah induk untuk KBM. Sekolah induk ini sebagai TKB/ kelas jarak jauh dan sebagai wadah "Sekolah PLK" yang membawahi rumah singgah, PKBM/PLS/ Taman Bacaan Masyarakat, bengkel dan unit usaha, serta pondok pesantren dan lembaga PLK.

Bentuk kerja sama dalam lingkup pengelolaan PLK, maka para pengelola/LSM penyelenggara PLK mampu mendirikan suatu asosiasi atau lembaga ketrampilan khusus. Lalu yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan formal, sekolah inklusi dan perguruan tinggi untuk mampu menghasilkan pendidikan fleksibel berbasis kearifan lokal dan berbasis ICT.

Kemudian, hasil penilaian terhadap hasil belajar pada anak-anak PLK/PLS usia sekolah dapat diselenggarakan dalam bentuk surat keterangan lulus, ijasah atau sertifikat. Artinya mereka bisa mengikuti ujian di sekolah formal. Untuk itu sebelumnya anak-anak ini mesti memperoleh nomor induk siswa pada sekolah induk (terdekat) yang didaftarkan oleh lembaga PLK/PLS diberikan oleh dinas pendidikan. Jika tidak memungkinkan, maka dapat mengikuti ujian kesetaraan seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Sekolah Terbuka dan Sekolah Filial


Pembangunan gedung sekolah  baru yang dilakukan setiap tahun misalnya, belum  dapat menjangkau kelompok masyarakat ekonomi lemah yang tinggal di daerah-daerah terpencil.  Bagi masyarakat yang memiliki kendala  ekonomi, waktu dan geografis masih  sulit untuk memperoleh layanan pendidikan melalui jalur pendidikan  reguler/ konvensional. Padahal sebagai sesama anak bangsa, mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain yang lebih beruntung memperoleh pendidikan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 dan dikuatkan melalui Pasal 5 Ayat 3 dan Pasal 32 Ayat 2 UU Sisdiknas No.20/2003.

Dalam wilayah negara Indonesia yang luas dengan karakteristik geografis dan demografis yang begitu beragam, sangat sulit memberikan layanan pendidikan yang dapat menjangkau seluruh masyarakat terutama   anak-anak yang memiliki berbagai kendala ekonomi, geografis dan waktu.

Bahkan sekalipun di lokasi-lokasi seperti itu dibangun sekolah reguler, belum tentu kelompok anak  yang memiliki kendala tersebut sempat mengikuti pendidikan karena kesibukannya bekerja membantu orang tua mencari nafkah.  Bagi kelompok anak seperti ini, pergi ke sekolah setiap hari dengan segala konsekwensinya,  merupakan kegiatan yang dianggap terlalu mahal.

Oleh  karena itu, perlu  adanya alternatif program pendidikan non-konvensional untuk  dapat menjangkau mereka. Sistem pendidikan terbuka dan sistem pendidikan jarak jauh  dapat dijadikan alternatif untuk memberikan layanan pendidikan bagi kelompok anak yang memiliki kendala semacam itu. Untuk pendidikan tingkat SLTP, salah satu bentuk pendidikan terbuka  yang telah dilaksanakan saat ini adalah Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka).

Sekolah Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.

Saat ini SMP Terbuka telah menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan  jarak jauh (termasuk juga SMP Terbuka), menurut Suparman dan Zuhairi,  telah ditempatkan sebagai sistem pendidikan yang bersifat komplementer terhadap sistem pendidikan biasa.

Tempat Kegiatan Belajar (TKB) sekolah terbuka sama dengan program PLK, yaitu sebuah tempat yang memadai untuk sebuah kegiatan belajar secara kelompok. TKB dapat diadakan di Sekolah, Mushola, Tempat Pengajian, Balai Desa, atau tempat lainnya. TKB diusahakan terjangkau oleh siswa dengan berjalan kaki.

Tenaga Kependidikan pada sekolah terbuka diantaranya Guru Bina yaitu guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar di SMP/Sekolah Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan. Kedua, Guru Pamong yaitu pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar TKB.

Dala hal waktu belajar di TKB disepakati oleh siswa dan guru pamong, waktu belajar dapat diadakan pada pagi, siang atau malam hari. Sedangkan waktu kegiatan belajar di Sekolah Induk diadakan sesuai ketersediaan waktu dan ruangan yang ada di Sekolah Induk. Sehingga Kepala Sekolah dari Sekolah Terbuka adalah kepala Sekolah Induk

Program PLK melalui program pendidikan inklusif dan sekolah terbuka merupakan jawaban problem pemerataan kesempatan belajar masih menjadi masalah besar dalam dunia pendidikan  di Indonesia.

Anak-anak dalam program PLK selain menginduk di sekolah reguler/umum juga dapat menginduk sentra/sub sentra Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Terbuka/Terpadu.

Harapan

Baik pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan PLK. Dan selanjutkan penyelenggaraan PLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 PP 17/2010 sampai dengan Pasal 141 PP 17/2010 diatur dengan Peraturan Menteri.

Diharapkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat merumuskan sesuatu bagi pelayanan pendidikan anak-anak di negeri ini. Sehingga tidak terjadi salah tafsir, tumpang tindih bahkan tidak melayani pendidikan mereka.

Tapi yang terpenting adalah jangan sampai anak-anak usia sekolah tidak terlayani pendidikannya. Krn pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen) sangat diperlukan bagi mereka. Sehingga ketiga istilah tadi (PLK, PLS, PKBM) harus menjadi media terdepan dalam melayani pendidikan dan pembinaan karakter anak-anak usia 7-18 tahun yang belum sekolah.[\]

Rahmintama
Sekjen Forum Komunikasi PK-PLK se-Indonesia
11 Maret 2012 pukul 22:32


Foto ilustrasi:
Anak jalanan yang dibina PLK Seroja, Surakarta, Jawa Tengah

264 Siswa Berkebutuhan Khusus Dikdas Ikuti OSN 2012

$
0
0
Pendidikan yang berkarakter memberikan kesempatan kepada anak penyandang disabilitas berprestasi tidak hanya pada tingkat nasional, tapi juga internasional. Dalam bidang olahraga, sudah puluhan medali emas dipersembahkan oleh penyandang disabilitas pada olimpiade penyandang cacat internasional (special olympic).

Demikian halnya dengan bidang akademik, bahwa keterbatasan pisik dan sosial tidak menjadi halangan bagi mereka untuk berprestasi di bidang matematika, IPA, IT/komputer, dan kewirausahaan.

Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setiap tahun mengikutsertakan ABK ini pada ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN). Pada tahun 2012 ini, Kemdikbud melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) menggelar OSN bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) jenjang pendidikan dasar di Hotel Sanur Paradise, Denpasar, Bali, mulai 2-6 September 2012.

Kategori siswa yang mengiktuti OSN pada jenjang pendidikan dasar ini adalah SDLB/SD inklusif dan SMPLB/SMP Inklusif bidang MIPA, Teknologi Informasi, dan Kewirausahaan.

Tujuan secara umum digelarnya OSN bagi ABK Dikdas ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Teknologi Informasi, dan Kewirausahaan bagi peserta mereka secara komprehensif melalui penumbuhkembangan karakter, budaya belajar, kreativitas dan motivasi untuk meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat serta menjunjung nilai-nilai kejujuran dan sportivitas.

"OSN ini adalah sebagai motivasi ABK Dikdas agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan spiritual berdasarkan norma-norma yang sehat sehingga dapat memacu kemampuan berpikir nalar," kata Direktur PPK-LK Dikdas Dr.Mudjito A.K. M.Si.

Selain itu OSN ini juga menjaring peserta didik berkebutuhan khusus yang berprestasi di bidang MIPA, teknologi informasi, dan kewirausahaan untuk diberikan kesempatan mengembangkan potensi, minat, dan bakat yang dimiliki secara lebih luas.

"Pada dasarnya siswa berkebutuhan khusus pada tiga jenis ketunaan, yaitu tunanetra/low vision, tunadaksa, dan tunarungu tidak ada masalah dengan kecerdasan. IQ mereka begitu juga siswa penyandang autis dapat diasah melalui pembinaan dan pendidikan yang komprehensif dan diberikan kesempatan untuk mengikuti sejumlah event seperti ini," tegas Mudjito.

Pada OSN ABK Dikdas kali ini ada delapan jenis lomba diikuti oleh dari total peserta 264 dari 33 provinsi. Mereka adalah duta-duta provinsi. Siswa tunanetra mengikuti dua jenis lomba, yaitu:
1. Cerdas Cermat MIPA SDLB/Inklusi.
2. Cerdas Cermat MIPA SMPLB.

Sedangkan enam jenis lomba lainnya diikuti oleh siswa tunarungu atau tunadaksa atau autisme, yaitu:
1. Olimpiade Matematika SDLB/Inklusi.
2. Olimpiade IPA SDLB/Inklusi.
3. Olimpiade Matematika SMPLB.
4. Olimpiade IPA SMPLB.
5. Lomba IT (komputer) SMPLB/Inklusif.
6. Lomba Kewirausahaan SMPLB/Inklusif.

Inclusive Award


Bersamaan dengan ajang OSN ABK Dikdas itu Kemdikbud kembali memberikan Inclusive Education Award kepadalembaga dan perorangan yang memiliki komitmen tinggi pada pendidikan inklusif. Pemberian penghargaan yang kedua kalinya ini setelah OSN tahun 2011 lalu di Manado, sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan pendidikan inklusif yang tidak diskriminatif di seluruh Tanah Air.

Direktur PPK-LK Dikdas Mudjito mengatakan penghargaan itu diberikan kepada empat kategori yang peduli dengan pendidikan inklusif yaitu gubernur, bupati/walikota, rektor dan perorangan (guru, kepala sekolah dan masyarakat). "Penghargaan yang kedua ini diseleksi secara ketat dan bersifat independen," katanya.

Mudjito mengatakan pada tahun 2008 jumlah sekolah umum/reguler dari jenjang SD, SMP dan SMA sebagai penyelenggara pendidikan inklusif yang menerima siswa penyandang ketunaan atau ABK sekitar 254 sekolah. "Ratusan sekolah tersebut memiliki siswa kurang dari 2.000 ABK seperti tunadaksa, tunagrahita, tunalaras, ADHD, disleksia, downsyndrome dan autis. Dan jumlah sekolah ini terus bertambah, tahun 2011 ada sebanyak 1.664 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, dan data terakhir per Agustus 2012 sudah mencapai 1.829 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif," paparnya.[\]

Siaran Pers OSN 2012 ABK Dikdas
Rahmintama

Masyarakat Perlu “Melek” Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

$
0
0
Siaran Pers Lomba Foto dan Lomba Penulisan Jurnalistik tentang ABK tahun 2012

Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2012 ini menggelar dua lomba yaitu Lomba Foto dan Lomba Penulisan Jurnalistik dengan tema Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang ditujukan kepada masyarakat umum.

"Penyelenggaraan ini dalam rangka peningkatan pelayanan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) dalam bentuk kepedulian masyarakat terhadap anak-anak berkebutuhan khusus," kata Direktur PPK-LK Dikdas Dr. Mudjito A.K, M.Si.

Menurutnya masyarakat perlu diberikan 'melek' terhadap kepedulian ABK, baik ABK dengan disabilitas maupun ABK non disabilitas. Sehingga masyarakat memahami pentingnya pendidikan bagi ABK tersebut.

"Melaui sebuah gambar foto dapat direkam bagaimana semangat anak-anak disabilitas maupun non disabilitas bersekolah. Bahkan kita pun bisa melihat kondisi mereka yang belum terlayani pendidikan. Fotografi adalah salah satu medium yang memegang peranan penting dalam perkembangan kultur visual. Artinya foto sebagai saluran merekam sejarah dalam kehidupan manusia," paparnya.

Sementara itu dalam lomba penulisan jurnalistik, pihaknya ingin membuka seluas-luasnya tentang pelayanan pendidikan bagi ABK. "Tulisan-tulisan para peserta akan menjadi inspirasi dan dorongan di belahan daerah lain yang belum melek pendidikan bagi ABK disabilitas. Sehingga masyarakat kita bisa bangkit dengan tulisan-tulisan bermutu," kata Mudjito seraya memberikan petunjuk teknis lebih lengkap kedua lomba tersebut pada website www.pk-plk.com.

Menurutnya, hak untuk mendapatkan pembinaan khusus bagi ABK di segala bidang dijamin oleh undang-undang. Amanat UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 pada Pasal 32 Ayat 1 tentang pendidikan khusus (PK) seperti untuk anak dengan disabilitas (cacat), kemudian anak cerdas istimewa dan bakat istimewa; Ayat 2 tentang Pendidikan Layanan Khusus (PLK) seperti anak jalanan, anak dari keluarga miskin absolut, anak korban trafficking, anak TKI, anak korban bencana, anak pelacur dan pelacur anak, anak korban narkoba dan HIV/AIDS, anak di daerah terpencil atau pedalaman atau pulau-pulau, dan lapas anak.

Data Anak Disabilitas Usia Sekolah

Data yang terhimpun dari Dit.PPK-LK Dikdas sampai tahun 2011 ini ada sebanyak 356.192 anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan disabilitas. Namun baru terlayani 85.645 ABK disabilitas yang memperoleh layanan pendidikan pada Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu maupun sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Artinya sebanyak 249.339 ABK disabilitas (70%) usia 5-18 tahun yang belum sekolah.

Data sementara dari Dit.PPK-LK Dikdas tahun 2010/2011 lebih dari 1.654 sekolah penyeleng-gara pendidikan inklusif (SD-SMP) yang melayani 18.176 ABK dengan disabilitas. Sementara jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) baik negeri dan swasta sebanyak 1.785 sekolah. Sejak delapan tahun terakhir pendidikan inklusif telah menjadi solusi alternatif mewujudkan pendidikan untuk semua (Education for All).

Mudjito mengakui bahwa pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi ABK disabilitas merupakan perkara yang wajib bagi pemerintah. Namun peran masyarakat dan pengusaha tidak dapat melepaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah. Karena jangkauan pelayanan pemerintah yang terbatas.

"Sebagian masyarakat yang memiliki ABK dengan disabilitas ini tidak menyekolahkan anak-anaknya karena malu. Sebagian lagi, kerena himpitan ekonomi. Selain itu masalah geografis maupun ABK yang tinggal di daerah pelosok dan 3T (Tertinggal, Terpencil, Terdepan/Terluar) sehingga menyulitkan mereka untuk bersekolah," kata Mudjito.[\]

Media Relations
Rahmintama

Siaran Pers: 9 Kepala Daerah Terima Inclusive Education Award bersama Tokoh Pendidikan Lainnya

$
0
0
Jumlah anak berkebutuhan khusus yang belum mendapatkan layanan pendidikan di Indonesia masih sangat tinggi. Berdasarkan data Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas tahun 2010 angka partisipasi murni ABK untuk jenjang pendidikan dasar baru mencapai 30% (106.000 anak).

Artinya, masih ada 70% ABK yang belum merasakan jaminan hak pendidikannya dikarenakan berbagai alasan, antara lain: mereka disembunyikan oleh para orang tuanya, lokasi tempat tinggalnya sulit dijangkau, ketidakmampuan sekolah terdekat memberikan layanan pendidikan, ketidaktahuan orang tua dan masyarakat bahwa ABK juga harus disekolahkan dalam rangka wajib belajar.

"Sejalan dengan semangat UUD dan UU Sisdiknas dengan falsafah bangsa Bhinneka Tunggal Ika (the unity in diversity), dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sudah diratifikasi melalui sidang paripurna DPR RI pada tanggal 18 Oktober 2011, program pendidikan inklusif diperkenalkan sebagai program alternatif nasional dalam rangka pemenuhan hak pendidikan yang dijiwai oleh semangat non diskriminatif," tegas Dirjen Pendidikan Dasar Prof. Suyanto, Ph.D.

Dalam sejarah perkembangannya, pendidikan inklusif mulai diperkenalkan dalam sistem pendidikan nasional diawali dengan pelaksanaan pendidikan terpadu pada tahun 1984 yang kemudian pada tahun 2003 berubah menjadi program pendidikan inklusif.    

Hingga pada tahun 2008, jumlah sekolah inklusif secara nasional dari SD hingga SMA hanya 254 sekolah. Meskipun kegiatan sosialisasi, pemberian bantuan operasional, dan pelatihan telah banyak dilakukan, tingkat penerimaan sekolah reguler untuk menerima ABK masih sangat rendah.


"Untuk itulah, pada tanggal 5 Oktober 2009 dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009  tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Sekarang ini, jumlah sekolah inklusif telah mencapai 2.000 sekolah lebih dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia," Dr. Mudjito AK., M.Si. Direktur Pembinaan PKLK Dikdas menjelaskan.

Program pendidikan inklusif bukan berarti tanpa ada masalah. Sejumlah isu yang masih menjadi kendala antara lain: kelangsungan pendidikan bagi ABK yang mengalami gangguan akademik untuk ke jenjang perguruan tinggi karena tidak memiliki ijazah, minimnya sarana dan prasarana yang aksesibel bagi ABK, keterbatasan jumlah dan kompetensi guru reguler, belum adanya aturan kebijakan yang kongkrit bagi karir guru pembimbing khusus (GPK).

Menghadapi tantangan dan hambatan yang menghadang implementasi pendidikan inklusif dimaksud, Prof. Dr. Musliar Kasim selaku Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan mengharapkan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai pemegang mandat otonomi daerah untuk senantiasa ditingkatkan.

Di samping itu, peran para gubernur dan rektor perguruan tinggi untuk bahu membahu memberikan layanan pendidikan kepada ABK dalam lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran juga harus terbangun, Wakil Mendikbud menambahkan.

“Sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap lembaga dan perorangan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dan kerja kerasdalam pembudayaan pendidikan inklusif adalah diberikannya penghargaan kepada gubernur, bupati/walikota, rektor, guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat. Mereka yang terpilih adalah hasil seleksi ketat yang dilakukan oleh tim juri yang independen dan profesional,” Dr. Mudjito menegaskan.

Penghargaan ini digagas atas kerjasama antara Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas dengan Helen Keller International perwakilan Indonesia. Pada tahun ini, penghargaan diberikan kepada gubernur DKI Jakarta Dr. Ing. Fauzi Bowo atau lebih dikenal dengan sebutan Foke dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin.

Sedangkan dari kategori bupati/walikota adalah kab. Aceh Besar, Kota Payakumbuh, Kab. Sukabumi, Kota Yogyakarta, Kab. Sidoarjo, Kab. Lembata, dan Kab. Enrekang. Tahun lalu, penghargaan diberikan kepada gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Atas nama warga Sumatera Selatan, saya berterima kasih atas kepercayaan dan apresiasi dari Kemdikbud, meskipun tanpa penghargaan seperti ini, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan tetap akan terus mendukung program pendidikan inklusif, baik dari aspek kebijakan maupun pendanaan," Alex Nurdin menegaskan.

Penguatan satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif memerlukan komitmen dari pemerintah (pusat dan provinsi serta kabupaten/kota) serta pelaksana pada satuan pendidikan/sekolah (kepala sekolah dan guru, GPK/GBK maupun non-GPK/GBK). Alokasi dana untuk peserta didik berkebutuhan khusus memang lebih besar dibandingkan dengan pelayanan pendidikan bagi anak lainnya. Namun hal ini tidak berarti bahwa alokasi dana tersebut tidak efisien.

"Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan inklusif, Kemdikbud mentargetkan minimal ada 15 kabupaten/kota pada tahun ini mendeklarasikan diri sebagai kabupaten/kota inklusif dan 5 Kabupaten sebagai kota PLK dengan Direktorat PPKLK Dikdas akan menyediakan dukungan pendanaan dan advokasi," Dr. Mudjito menegaskan.

Penghargaan kepada 20 orang yang peduli terhadap anak-anak berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusif tersebut diberikan secara langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Prof Musliar Kasim Ph.D di Hotel Sanur Paradise, Bali, Minggu 2 September 2012.

Penerima anugerah pendidikan inklusif dan akan hadir di acara pembukaan untuk menerima sertifikat penghargaan  sebanyak 20 orang, yaitu:

klik gambar untuk memperbesar
  1. Dr. Ing H. Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta.
  2. Ir. H. Alex Nurdin, SH, Gubernur Sumatera Selatan.
  3. Drs. Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta.
  4. Sukma Wijaya,  Bupati Sukabumi Jawa Barat.
  5. Capt. H. Josrizal Zain, MM, Walikota Payakumbuh.
  6. Drs. Viktor Mado Tupen, Bupati Lembata NTT.
  7. Muklis Basyah, Bupati Aceh Besar, Aceh.
  8. H. La Tinro La Tunrung, Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan.
  9. Syaiful Illah, SH, HUM, Bupati Sidoarjo Jawa Timur.
  10. Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd., Rektor Universitas Pendidikan Indonesia  (UPI) Bandung.
  11. Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.Sc., Rektor Universitas Negeri Surakarta, (UNS).
  12. Prof. Dr. Muchlas Samani, Rektor Universitas Negeri Surabaya, ( UNESA).
  13. Drs. Bambang Basuki, Yayasan Mitra Netra Jakarta.
  14. Hj. Eny Rahma Zaenah, SE, MM., Yayasan Al Firdaus Solo, Jawa Tengah.
  15. Hj Fitriani F Syahrul, M.Si., Yayasan Lentera Insani Depok, Jawa Barat.
  16. Dr. Srihadi W. Zarkasi., Dosen Akuntansi UNPAD Bandung Jawa Barat.
  17. F. Atik Purwatmini, S.Pd, Guru SMPN 226 Jakarta.
  18. Budi Cahyono, S.Pd., Guru SDN 4 Ds. Mangunharjo Ngawi Jawa Timur.
  19. Dewi Marza, S.Pd., Kepala Pusat Sumber  SLB N Center Payakumbuh.
  20. Lilis Lismaya (Kepala SLB N Palangkaraya).[\]

Wamendibud: Kami bukan Produk Gagal Ciptaan Tuhan

$
0
0
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendibud) Bidang Pendidikan, Prof Musliar Kasim PhD, menyerukan agar masyarakat jangan rendah diri jika memiliki anak berkebutuhan khusus.

Hal itu disampaikan Wamendikbud saat memberikan sambutan pembukan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Pendidikan Khusus dan Layakan Khusus Pendidikan Dasar (PK-LK Dikdas) di Sanur Bali, Minggu (2/9/2012). Musliar selanjutnya mengatakan anak berkebutuhan khusus (ABK) juga memiliki talenta karena itu diselenggarakan OSN agar anak berkebutuhan khusus bisa berprestasi.

"Saya memperoleh cendera mata dari anak berkebutuhan khusus . Pada cendera mata itu tertulis bahwa: Kami (ABK) bukan produk gagal dari ciptaan Tuhan," paparnya.

Menurutnya, manusia itu pada dasanya unik karena itu layanan pendidikan harus bebas diskriminatif. Dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003 juga menyatakan jaminan pendididikan untuk semua anak Indonesia. Sehingga pemerintah bekerjasama dengan orangtua harus memberikan layanan pendidikan.

Namun lanjutnya, hingga saat ini baru 30,5 persen anak berkebutuhan khusus yang mendapat pendidikan. Karenanya harus dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tampung anak berkebutuhan khusus dan untuk itulah diadakan pendidikan inklusi. “Dengan begitu, kita harapkan angka partisipasi murni anak berkebutuhan khusus pada 2015 bisa meningkat mencapai 65 persen,” ujar Wamendikbud.

Pada OSN ABK Dikdas kali ini ada delapan jenis lomba diikuti oleh dari total peserta 264 dari 33 provinsi. Mereka adalah duta-duta provinsi. Siswa tunanetra mengikuti dua jenis lomba, yaitu:
1. Cerdas Cermat MIPA SDLB/Inklusi.
2. Cerdas Cermat MIPA SMPLB.

Sedangkan enam jenis lomba lainnya diikuti oleh siswa tunarungu atau tunadaksa atau autisme, yaitu:
1. Olimpiade Matematika SDLB/Inklusi.
2. Olimpiade IPA SDLB/Inklusi.
3. Olimpiade Matematika SMPLB.
4. Olimpiade IPA SMPLB.
5. Lomba IT (komputer) SMPLB/Inklusif.
6. Lomba Kewirausahaan SMPLB/Inklusif.

Selain diadakan OSN PK-LK Dikdas, bersamaan pembukaan tersebut diberikan penghargaan pendidikan iklusi dari Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kepada pemerintah daerah, perorangan dan kelompok.

Direktur Pendidikan Khusus Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mudjito AK, mengatakan kemajuan inisiatif pendidikan inklusi dari daerah sangat luar biasa perhatiannya.

“Untuk mendorong pendidikan inklusi di daerah kami memberikan award. Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur, Bupati, walikota serta sekolah yang berinisiatif melakukan inovasi dalam pengembangan anak berkebutuhan khusus. Hal ini juga dalam kaitan menjangkau yang tak terjangkau dan pendidikan untuk semua,” tutur Mudjito.

Adanya kepedulian daerah terhadap pengembangan sekolah inklusi menurutnya ditandai saat munculnya peraturan kementerian tahun 2005 dan diterjemahkan dengan baik oleh pemerintah daerah. “Itu yang kami apresiasi dengan memberikan award ini,” katanya.[\]

20 daftar nama peraih Anugrah Inklusif 
 
Foto:
1. Wamendibud Bidang Pendidikan, Prof Musliar Kasim PhD.

2. Pembukaan OSN PKLK Dikdas di Hotel Sanur Paradise, Bali (2/9/2012) dipersembahkan oleh siswa-siswi tunarungu SLBN Pembina Jimbaran, Bali.



Gebyar PK Jawa Timur: Sekolah Inklusi di Jawa Timur Harus Bersinergi

$
0
0
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya-upaya perbaikan untuk mewujudkan generasi yang lebih baik. Salah satu upayanya adalah menyelenggarakan kegiatan Pameran Pendidikan Khusus dan Gelar Karya Siswa Berkebutuhan Khusus bagi peserta didik kebutuhan khusus yang berlangsung dari 1-2 September lalu di Royal Plaza, Surabaya.

Pameran ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Harun, M.SI, MM dan diikuti oleh sekolah luar biasa dan sekolah inklusi serta perguruan tinggi. Kepala Dinas Pendidikan pada kesempatan itu mengatakan kegiatan pameran tersebut diharapkan menjadi salah satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha mengembangkan kemampuan dan bakat yang dimiliki.

"Dalam jangka panjang, suatu saat nanti mereka diharapkan akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian, kokoh, komperatif dan mandiri," katanya. Selain itu Harun juga menyampaikan Pemerintah Provinsi mendukung sekolah inklusi. Dukungan yang dituangkan dalam peraturan gubernur tersebut menyebutkan harus ada sinergi antara sekolah inklusi dan reguler.

"Dengan peraturan gubernur itu sekolah reguler tidak boleh lagi membedakan anak berkebutuhan khusus. Sehingga sekolah inklusi itu harus selalu bersinergi, karena anak berkebutuhan khusus juga merupakan tanggungjawab kita bersama," kata Harun.

Apalagi menurut Harun jumlah anak berkebutuhan yang membutuhkan pendidikan di Jawa Timur jumlahnya tiap tahun meningkat. Oleh karena itu dinas pendidikan harus pula mempersiapkan sarana prasarana, sumber daya manusianya dan juga memotivasi.

"Dengan meningkatnya peserta didik anak berkebutuhan khusus kita harus terus mengevaluasi dan mau menerima masukan dari semua pemangku kepentingan. Karena dinas pendidikan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Harun.

Sementara itu menurut Kepala Bidang TK/SD dan PLB Nuryanto, kegiatan pemeran dan gelar karya cipta ini merupakan yang ke dua kalinya dan berlangsung di tempat yang sama.

"Peserta pameran terdiri dari sekolah luar biasa dan sekolah inklusi. Dari 40 stan yang tersedia semuanya terisi untuk menampilkan karya-karya anak berkebutuhan khusus.Kegiatan ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai pembangunan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Jawa Timur," ujar Nuryanto.

Nuryanto berharap masyarakat makin memahami pendidikan untuk semua sehingga budaya malu memiliki anak berkebutuhan khusus makin lama makin terkikis dari bumi Jawa Timur. Ia juga bersyukur adanya peningkatan kesadaran masyarakat sekitar 15 persen untuk menyekolahkan anak berkebutuhan khusus.

Ke depan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menurut Nuryanto akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan pendidikan. Apalagi pemerintah daerah menurut Nuryanto mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat menyembunyikan anaknya.[*/aliefien]

Gebyar PK Jatim: Ayo, Contoh Jawa Timur

$
0
0
Pameran Pendidikan Khusus dan Gelar Karya Siswa Berkebutuhan Khusus Jawa Timur Tahun 2012 yang diselenggarakan di pusat perbelanjaan megah seperti di Royal Plaza ini bukan tanpa alasan.

Menurut Kepala Seksi Pendidikan Khusus, Puji Hastuti, setelah evaluasi penyelenggaraan pameran tahun lalu yang responnya bagus, maka di tempat yang sama pula digelar acara yang sama.

"Pameran yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan memberikan dampak positif, dengan adanya pameran di plaza seperti ini, sosialisasi pendidikan khusus bisa langsung terlihat oleh masyarakat luas khususnya pengunjung pusat perbelanjaan ini," ucap Puji.

Selain itu, lanjut dia, berada di tempat ramai bagi anak berkebutuhan khusus akan menambah rasa percaya diri alias tidak minder berada di lingkungan yang sebelumnya jarang dilakukan. Dengan begitu ada saling menghargai antara  anak biasa dan anak berkebutuhan khusus.

Terpenting menurut Puji dengan semakin banyak masyarakat mengetahui pendidikan khusus dan layanan khusus kesadaran dan kepedulian untuk menyekolahkan anak berkebutuhan khusus juga meningkat. Sekurangnya setiap tahun sekitar 15 persen orangtua anak berkebutuhan khusus yang mulai sadar pentingnya pendidikan bagi anaknya.

Puji Hastuti juga menyebutkan harapannya dengan adanya kegiatan seperti pameran dan gelar karya ini akan menjadi contoh positif bagi daerah lain. "Dengan animo yang bagus dari masyarakat terhadap kegiatan seperti ini kita berharap daerah lain menyontoh keberhasilan ini dan melakukan hal sama di daerahnya," ucap Puji.

Banyak sisi positifnya sehingga Puji Hastuti melanjutkan, daerah lain mau mengalokasikan anggarannya untuk melakukan kegiatan yang serupa seperti yang di lakukan Jawa Timur. "Jika semua daerah punya kepedulian yang sama terhadap hasil karya anak berkebutuhan khusus maka kemandirian yang diharapkan bisa dimiliki setiap anak bisa terwujud merata di semua daerah," cetusnya.

Secara keseluruhan Puji juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap potensi, minat dan bakat anak berkebutuhan khusus untuk bisa hidup mandiri. Juga diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan paham akan pentingnya layanan pendidikan khusus dan juga masyarakat bisa meningkat peranannya dalam menyediakan layanan dan pembinaan anak berkebutuhan khusus.

Saat ini berdasarkan data dari Dinas Provinsi Pendidikan Jawa Timur, lembaga pendidikan khusus di Jawa Timur seperti TKLB berjumlah 130 (2012), SDLB ada 237 (2012) serta SMPLB ada 183 (2012). Untuk sekolah inklusif berdasar data 2012, Jawa Timur memiliki 320 SD Inklusif dan 39 SMP Inklusif. Sementara peserta didik yang ada di sekolah inklusif tingkat SD sebanyak 3.653 serta 281 yang bersekolah di SMP Inklusif. Sedangkan peserta didik di TKLB berjumlah 1.248, SDLB ada 9.423 anak, SMLB ada 2.315 anak.[*/aliefien]

Gebyar PK Jawa Timur: Pameran Meriah, Pengunjung Sumringah

$
0
0
Sebanyak 40 stan meramaikan Pameran Pendidikan Khusus dan Gelar Karya Siswa Berkebutuhan Khusus yang digelar dari 31 Agustus-2 September 2012 lalu di Royal Plaza, Kota Surabaya, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bukan hanya sekolah luar biasa se Jawa Timur yang menampilkan hasil kreasi anak berkebutuhan khusus. Ada juga stan sekolah inklusi seperti SMP 29 Surabaya serta stan Universitas Brawijaya Malang.

Hampir setiap kabupaten di Jawa Timur mengutus wakilnya untuk berpameran. Masing-masing stan berlomba menampilkan karya terbaik anak berkebutuhan khususnya. Tetapi tidak semua membawa kreasi kerajinan tangan. Seperti yang dilakukan stan dari Blitar ini yang membawa buah belimbing satu keranjang besar yang berisi sekitar 100 kg belimbing.

Tak dinyana, jika dalam hitungan jam saja belimbing di stan Blitar ini ludes di beli pengunjung yang datang ke Royal Plaza. "Saya, sengaja lebih dari dua kilo, selain banyak manfaatnya, belimbingnya saya lihat bagus-bagus dan harganya terjangkau," kata Sumarni sambil menunjukkan buah belimbingnya.

Stan yang ramai dikunjungi pengunjung lainnya adalah stan Kabupaten Madiun, yang diisi oleh SDLB Negeri Banjarsari Wetan. SDLB ini menampilkan hasil keterampilan menjahit, kerajinan tangan membuat souvenir, bross, jepit rambut dan bingkai foto.

Hasil kreasi siswa SDLB Banjarsari Wetan pun bisa diandalkan terbukti hasil kreasi sekolah ini   mendapat mitra industri diantaranya menjahit untuk konveksi AL-Madinah, juga menjahit bendera dan handuk untuk Toko Purnama di Madiun.
 
Selain itu, sudah banyak pula prestasi yang diraih seperti juara 1 outbond tingkat nasional, juara 1 merangkai hantarasn tingkat provinsi Jawa Timur, juara 1 outbond dan halang rintang tingkat provinsi Jawa Timur, juara 2 seni lukis tingkat provinsi Jawa Timur dan masih banyak prestasi lainnya tingkat kabupaten.

Pameran dan Gelar Karya Cipta Anak Berkebutuhan Khusus ini tidak hanya menampilkan hasil ketrampilan saja, ada pula pentas seni anak berkebutuhan khusus yang merupakan wahana unutk unjuk keberbakatan seperti dalang, pertunjukan catur, rias pengantin, fashion show, musik dan tari.

Perhalatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga dilengkapi dengan dialog interaktif melalui media elektronik dengan tema "membangun kemandirian dan komitmen melalui pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus di Jawa Timur.

Dinas Pendidikan juga tak mau ketinggalan ambil bagian dengan membuka konsultansi layanan pendidikan khusus dan inklusif untuk guru luar biasa, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif serta masyarakat umum tentang penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif serta berbagai upaya pengembangan potensi anak berkebuthan khusus.

Konsultansi mengenai autis oleh sebuah lembaga Hellen Keller juga hadir meramaikan gebyar pendidikan khusus Jawa Timur. Konsultansi mengenai pendidikan inklusif juga bisa dilakukan di stan Universitas Brawijaya Malang dan SMP 29 Surabaya.

Saat ini di kota Surabaya sudah ada beberapa SD Inklusif dan enam SMPN Inklusif  yaitu SMPN 5, SMPN 28, SMPN 29, SMPN 30, SMPN 36, dan SMPN 39. Jumlah sekolah Inklusif di Surabaya dari tahun ke tahun akan terus bertambah dan pada tahun 2014 direncanakan setiap kecamatan sudah terdapat sekolah-sekolah Inklusif mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK.

Dengan adanya sekolah inklusif itu semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak dideskriminasikan. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak dan sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.[*\aliefien]

Banyak Sekolah Reguler tak Bersedia Terima Anak Berkebutuhan Khusus

$
0
0
Bali Dinilai Tak Peduli Siswa Cacat
Denpasar (beritadewata.com)- Pemerintah Bali selama ini dinilai tidak terlalu peduli kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) karena sampai sekarang belum ada sekolah inkslusif atau sekolah reguler  yang bersedia menerima  ABK. Demikian dikatakan Dr Praptono, M.Ed, selaku Kasi Penilaian dan Akreditasi Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas Kemdikbud sekaligus Ketua Panitia Olimpiade Sains Nasional (OSN) di Sanur, Bali, Selasa (4/9/2012).

Menurut Praptono, dari jumlah sekolah insklusif tersebut Bali sangat ketinggalan dari propinsi lain seperti Jawa Barat maupun Jawa Timur. Di Jatim, dari 32 kecamatan/kota, sudah 24 sekolah menjadi sekolah insklusif. "Padahal dalam aturan pada tahun 2009, harus ada minimal 1 sekolah insklusif di kecamatan sehingga bisa menampung ABK," ujarnya.

Untuk sekolah insklusif, lanjutnya, dianggarkan dana Rp 450 miliar oleh Kemendiknas. Sedangkan tahun lalu Rp 380 miliar. Besarnya dana tersebut mestinya diserah Pemda Bali dengan membuat sekolah insklusif. Praptono menyatakan, kendala yang disampaikan Pemda umumnya adalah keterbatasan SDM, sarana dan prasarana."Tapi intinya sekolah sekolah di Bali masih belum peduli memenuhi hak ABK, "tegasnya.

Dijelaskan Praptono, berdasarkan data Kemensos, anak cacat usia sekolah 365 ribu orang di Indonesia, namun jumlah itu jauh dari prediksi WHO. Dari data itu, hanya 106 ribu anak yang terlayani di jenjang pendidikan dasar. Dari 106 ribu anak ini, 70 persen berada di sekolah luar biasa."Target kami pada 2015, partisipasi murni ABK di jenjang pendidikan dasar 65 persen, dan sekarang hanya 30,2 persen," ujarnya.

Terkait dengan pemberdayaan anak anak berkebutuhan khusus, digelar Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2012 PK-LK Dikdas.

Dalam OSN ini digelar 8 cabang yang dilombakan diantara cerdas-cermat MIPA anak tunanetra, olimpiade matematika, olimpiade IPA, lomba IT, lomba kewirausahaan.

Menurut Praptono, tujuan OSN di Bali ini adalah sebagai wadah apresiasi terhadap ABK sekaligus menunjukkan  prestasi, bakat serta menumbuhkan semangat  kewirausahaan."Dari OSN ini juga Kemendiknas ingin melakukan pengujian sejauh mana  vocational skill yang diajarkan di sekolah bisa  berjalan baik atau tidak," katanya.

OSN diikuti masing-masing 8 peserta dari 33 propinsi se-Indonesia. Acara berlangsung hingga 6 September mendatang.[\] kontributor Agus Astapa

Foto:
Dr Praptono, M.Ed, selaku Kasi Penilaian dan Akreditasi Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas Kemdikbud.

Jawa Tengah menjadi Juara Umum OSN 2012 jenjang PKLK Dikdas

$
0
0

Jawa Tengah sebagai menjadi juara umum Olimpiade Sains Nasional (OSN) XI tahun 2012 untuk jenjang sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB). Jateng meraih 2 medali emas, 2 medali perak, 2 medali perunggu, 2 peraih harapan masing-masing harapan 1 dan harapan 2.

Hal itu diumumkan oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PKLK Dikdas) Dr Mudjito AK, M.Si di Hotel Sanur Paradise, Bali, Rabu malam (5/09/2012).

Peringkat kedua adalah Provinsi Jawa Timur dengan meraih 2 medali emas dan 2 medali perunggu. Peringkat ketiga dari Provinsi Riau dengan meraih 1 medali emas dan 1 medali perak. Posisi keempat, kelima dan keenam masing-masing diraoh oleh provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan DIY.

Peringkat 7 DKI Jakarta
Peringkat 8 Summatera Utara
Peringkat 9 Gorontalo
Peringkat 10 NTB
Peringkat 11 Sulawesi Tengah
Peringkat 12 NTT
Peringkat 13 Sumatera Barat
Peringkat 14 Maluku
Peringkat 15 Lampung
Peringkat 16 Aceh
Peringkat 17 Jambi
Peringkat 18 Bali
Peringkat 19 Kepulauan Riau
Peringkat 20 Banten
Peringkat 21 Kalimantan Timur

Kegiatan lomba berlangsung mulai 2-5 September 2012. Peserta 264 siswa SDLB/SMPLB/inklusif dari 33 provinsi. Mereka adalah duta-duta provinsi yang terbagi atas 8 lomba. Bagi siswa tunanetra mengikuti 2 jenis lomba, yaitu:
1. Cerdas Cermat MIPA SDLB/Inklusi.
2. Cerdas Cermat MIPA SMPLB.

Sedangkan 6 jenis lomba lainnya diikuti oleh siswa tunarungu atau tunadaksa atau autisme, yaitu:
1. Olimpiade Matematika SDLB/Inklusi.
2. Olimpiade IPA SDLB/Inklusi.
3. Olimpiade Matematika SMPLB.
4. Olimpiade IPA SMPLB.
5. Lomba IT (komputer) SMPLB/Inklusif.
6. Lomba Kewirausahaan SMPLB/Inklusif.

Para juara I, II, dan, III berturut-turut meraih hadiah Rp 5 juta, Rp 4 juta, dan Rp 3 juta, serta piala dan sertifikat. Hadiah juga diberikan kepada juara harapan I, harapan II, dan harapan III. Masing-masing berturut-turut mendapat hadiah Rp 2,5 juta, Rp 2 juta, dan Rp 1,5 juta, serta piala dan sertifikat.

OSN merupakan wadah strategis untuk memotivasi siswa unjuk prestasi di bidang sains. Sehingga keterlibatan siswa berkebutuhan khusus terutama pada penyandang tunanetra, tunadaksa, dan tunarungu serta anak penyandang autis kali ini memasuki tahun keempat dalam ajang OSN, menurut Mudjito, hasilnya sangat menggembirakan.

"Banyak potensi terpendam dari anak-anak berkebutuhan khusus ternyata sangat mengejutkan dan di luar dugaan. Di tengah keterbatasan mereka ternyata banyak potensi dan prestasi yang mereka persembahkan untuk bangsa ini,” kata Mudjito.

Misalnya saja anak-anak tunadaksa secara intelektual mereka tidak terganggu, begitu juga mereka yang tunanetra kemampuan intelektual mereka juga tetap berkembang, begitu juga dengan tunarungu mereka juga sebenarnya secara intelektual tetap normal dan sesungguhnya memiliki peluang bahkan bisa melebihi prestasi anak-anak normal. Bahkan tidak jarang anak autis yang menunjukkan prestasi dan bakat khusus.

“Nah, ajang OSN ini menjadi pembuktian bahwa mereka juga bisa bahkan lebih berprestasi dari anak-anak normal pada umumnya. Ini akan menumbuhkan rasa percaya diri mereka sehingga bisa beraktualisasi di tengah masyarakat,” ujar Mudjito.

OSN melibatkan siswa-siswa berprestasi yang lolos seleksi mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Mereka adalah siswa terbaik di daerahnya masing-masing. OSN pertama kali digelar di Yogyakarta pada tahun 2002. Kemudian berturut-turut di Balikpapan (2003), Pekanbaru (2004), Jakarta (2005), Semarang (2006), Surabaya (2007), Makassar (2008), Jakarta (2009), Medan (2010) dan kini di Manado (2011).

Sehingga untuk mengawal hasil OSN ini diantaranya adalah: pertama, bagi para juara sudah tentu harus memilihara dan meningkatkan kemampuan mereka untuk menyongsong olimpiade tingkat internasional. Kedua, bagi yang masih harus terus berjuang, juga perlu mengasah kemampuan mereka secara terus-menerus untuk kembali ikut OSN tahun 2012, agar bisa memperbaiki prestasi. Ketiga, bagi para pendamping baik dari dinas pendidikan provinsi mapun kabupaten/kota, perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan pembinaan terhadap siswa-siswi yang ada di daerah mereka, agar kualitas pendidikan lebih merata.


DAFTAR PEMENANG LOMBA OLIMPIADE SAINS NASIONAL TAHUN 2012

1. Olimpiade Matematika SDLB/SD Inklusif bagi Siswa Tunarungu/Tunadaksa
Juara I, M. Falih Husaen (SD Muh. Dadapan, DIY).
Juara II, Fahmi Arifin (SDLBN Dumai, Riau).
Juara III, Bagas Harry Cendekiawan (SLB Negeri Purworejo, Jawa Tengah).
Harapan I, Aulia Rahman (SDLBN Pembina Aceh Tamiang, Aceh).
Harapan II, Elevena Laras Suci Juniar (SDLB Santi Rama, DKI Jakarta).
Harapan III, Bowo Laksono (SLB Metro Lampung).

2. Olimpiade Bidang Matematika bagi siswa SMPLB
Juara I, Jumarni (SLB Binabakti,Sulawesi Selatan).
Juara II, Zulkifli (SLB ABCD Muhammadiyah, Sulawesi Tengah).
Juara III, Suraji (SMLB Bakti Mulya Sugihwaras Bojonegoro, Jawa Timur).
Harapan I, Derlantus Even Tefi (SLBN Benpasi, NTT).
Harapan II, Suci Kirana Dewi (SMPLB YPAC Surakarta, Jawa Tengah).
Harapan III, Tris Fillia (SLB Sri Soedewi, Jambi).

3. Olimpiade Bidang IPA bagi Siswa Tunarungu/Tunadaksa SDLB/SD Inklusif

Juara I, Elvin Ferdian (SLBN Pembina, Riau)
Juara II, Sigit Ibrahim (SDLBN Kab. Gorontalo).
Juara III, Suryawan Adi Wirastama (SDLB Boyolali, Jawa Tengah).
Harapan I, Wahyuni (SDLB Parepare, Sulawesi Selatan).
Harapan II, Cherly Rahmadani (SLB Al Azhar, Sumatera Barat).
Harapan III, Zikriyati (SDLB Susoh, Aceh).

4. Olimpiade Bidang IPA bagi Siswa SMPLB

Juara I, Noverian Primaski (SLB Eka Mandiri Kota Batu, Jawa Timur).
Juara II, Mei Dwi Wiendha Cahyani (SLB B Dena Upakara, Jawa Tengah).
Juara III, Andreas Brayen Wattimena (SLBN Haruru, Maluku).
Harapan I, I Putu Gede Pratama Yoga (SLB D YPAC, Bali).
Harapan II, Laharoy Padakari (SLBN Alor Mebung, NTT).
Harapan III, Ade Sri Wahyuni (SKh. Negeri Pembina Pandeglang, Banten).

5. Olimpiade Bidang Cerdas Cermat MIPA bagi Peserta Didik Tunanetra SDLB/SD Inklusif

Juara I, Lutfan Akbar Perdana (SDLB A Negeri Banyuwangi, Jawa Timur).
Juara II, Icha Syahputri (SLB A Karya Murni Medan, Sumatera Utara).
Juara III, Yulianus Wallu (SLB ABD Negeri Waikabuba Sumba Barat, NTT).
Harapan I, Sugeng Yuniarto (SLBN Purworejo, Jawa Tengah).
Harapan II, Claudia Fritsca T (SLB Sri Mujinab, Riau).
Harapan III, Mutmainah (SLB A Yapti Makasar, Sulawesi Selatan).

6. Olimpiade Bidang MIPA SMPLB

Juara I, Muhammad Sofyan Maolana (SLBN A Kota Bandung, Jawa Barat).
Juara II, Gilbert Clinton Sinaga (SLBN 1 Pemalang, Jawa Tengah)
Juara III, Arifin Firman (SLBN 2 Padang, Sumatera Barat).
Harapan I, Bika Pratiwi (SLBN 2 Padang, Sumatera Barat).
Harapan II, Makmur (SLB A YAPTI Makasar, Sulawesi Selatan).
Harapan III, Desmon Daniel Tua Pakpahan (SLB A Karya Murni Kota Medan, Sumatera Utara).

7. Olimpiade Bidang IT (komputer) SMPLB/Inklusif

Juara I, Afiriyan Choirul Anam (SMPLB Negeri Cilacap, Jawa Tengah)
Juara II, Rismala Mirajani Timor (SLB Dharma Wanita Prov.NTB).
Juara III, Eko Cipta Syaputra (SLBN Cicendo, Jawa Barat).
Harapan I, Dimas Rahmat (SLB Negeri Kota Gajah, Lampung).
Harapan II, Rizky Septiadi (SKH. Padesan Lebak, Banten).
Harapan III, M. Fahmi Husaen (SMP Muh. Turi, DIY).

8. Olimpiade Bidang Kewirausahaan SMPLB/Inklusif

Juara I, Dona Trikusuma (SLB B Dena Upakara, Jawa Tengah).
Juara II, Galuh Dea Nadira (SMPLB Tunarungu Pangudi Luhur, DKI Jakarta).
Juara III, Dewi Utari (SMP Negeri 29 Surabaya, Jawa Timur).
Harapan I, Yustika Septiyani (SMP Negeri 41 Batam, Kepri).
Harapan II, Wahyu Irwana (SLB Darma Putra Kalipucang, Jawa Barat).
Harapan III, Arif Rahman Hakim (SLB Dharma Kencana, Kalimantan Timur).


Foto (untuk memperbesar klik gambar tsb):
1. Seluruh kontingen OSN Jawa Tengah berfoto bersama usai diumumkan sebagai juara umum OSN 2012 pada jenjang SDLB/SMPLB/inklusi.
2. Para siswa tunanetra ini sedang mengisi jawaban dengan menggunakan braille pada ajang OSN 2012 di Hotel Sanur Paradise, Bali.
3. Siswa berkebutuhan khusus (penyandang tunadaksa) SMPLB/inklusif turut serta pada OSN 2012 bidang MIPA.

Rahmintama
Media Relations
0821 60 600 200

Lomba Penulisan Jurnalistik tentang ABK tahun 2012

$
0
0
Dalam rangka peningkatan pelayanan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK), maka Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengadakan "Lomba Penulisan Jurnalistik bertema Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)" yang ditujukan kepada wartawan (cetak/ online/ elektronik) dan masyarakat umum.

Yang dimaksud ABK sesuai UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 32 Ayat 1 yang perlu Pendidikan Khusus (PK) diantaranya anak-anak/peserta didik penyandang ketunaan seperti tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, downsyndrome, autis, sindroma asperger, tunaganda, tunalaras, kesulitan belajar/lamban belajar (hiperaktif, ADHD dan disleksia). Kemudian anak-anak non disabilitas yang memiliki kelebihan daripada anak normal seusianya seperti kecerdasan istimewa (dengan IQ >130), potensi bakat istimewa/multiple intelligences, dan anak indigo (anak mempunyai indera keenam atau intuisi yang luar biasa).

Sedangkan ABK non disabilitas lainnya pada Pasal 32 Ayat 2 yang perlu Pendidikan Layanan Khusus (PLK)diantaranya anak-anak/peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, anak-anak di masyarakat adat yang terpencil, anak-anak korban bencana alam, anak-anak korban bencana sosial/ anak jalanan, anak-anak korban trafficking, anak pelacur/ pelacur anak, anak-anak korban narkoba/HIV-AIDS, anak nakal/lapas anak/ Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan anak-anak yang tidak mampu dari segi ekonomi/ dari keluarga miskin absolut.

KRITERIA PENILAIAN

Karya jurnalistik akan dinilai berdasarkan kriteria:
1. Muatan Inspirasi
2. Objektivitas dan keberimbangan
3. Kedalaman dan kelengkapan
4. Akurasi
5. Cara penyampaian

PETUNJUK TEKNIS, SYARAT dan KETENTUAN PENGIRIMAN:

Seluruh karya tulisan wartawan dan masyarakat umum berupa artikel/opini/editorial maupun berita-feature telah termuat di media cetak (koran/ tabloid/ majalah) di daerahnya masing-masing pada periode terbit/tayangan awal tahun 2011 hingga 20 Oktober 2012.

Karya penulisan bisa dikirim satu hingga tiga judul naskah. Namun juri hanya mengambil salah satu karya naskah terbaik dari masing-masing peserta lomba.

Karya penulisan tersebut merupakan copy lengkap guntingan kliping berikut copy nama media penerbit, halaman terbitan dan tanggal terbitan dengan rapi dan jelas terbaca, hal ini sebagai bukti karya penulisan peserta yang telah dimuat di media massa.

Setiap peserta wajib mengirim salinan karya penulisan tersebut berupa file teks microsoft word. Masing-masing karya penulisan mencantumkan pada bagian atas judul naskah, berupa:
  • media massa yang menayangkan judul tsb,
  • tanggal terbitan media cetak/ tayangan pada media online,
  • halaman yang memuat naskah tersebut,
  • nama penulis/peserta,
  • email penulis/peserta,
  • nomer ponsel penulis/peserta,
Salinan naskah-naskah tersebut disimpan ke dalam CD, dan kirim ke panitia lomba bersama copy guntingan kliping ke dalam amplop coklat (ukuran A4/ F4/ Folio). Sementara untuk naskah yang ditayangan di media online, maka naskahnya cukup di-print sesuai dengan halaman media online tersebut.

Di dalam amplop tersebut, peserta melampirkan pula 2 lembar pas foto ukuran 4x6 cm, 1 fotokopi KTP dan/atau 1 fotokopi kartu pers.

Karya jurnalistik dikirim cap pos mulai 6 Agustus paling lambat hingga 22 Oktober 2012 dengan amplop coklat (ukuran A4/ F4/ Folio) yang mencantumkan pada bagian kiri LOMBA PENULISAN ABK 2012.

Alamat pengiriman:
Kepada Panitia Lomba Penulisan Jurnalistik.
Subdit Program dan Evaluasi.
Direktorat PPK-LK DIKDAS, Kemdikbud.
Jl Raya Fatmawati, Cipete.
Jakarta Selatan.



HADIAH:

• Juara I : Rp. 8.000.000 dan 1 buah laptop
• Juara II : Rp. 7.000.000
• Juara III : Rp. 5.000.000
• 6 Tulisan Favorit masing-masing : Rp. 1.000.000

Nama pemenang akan diumumkan pada website www.pk-plk.com, para pemenang akan diundang pada acara Gebyar Lomba PK-LK Pendidikan Dasar untuk penyerahan hadiah pada pertengahan bulan November 2012. Hasil penulisan terbaik akan diarsipkan secara online; dibukukan; ataupun diterbitkan di media Dit.PPK-LK Dikdas Kemdikbud.[\]

Lomba Foto dengan tema ABK tingkat Nasional 2012

$
0
0
Dalam rangka peningkatan pelayanan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) dalam bentuk kepedulian masyarakat terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggelar "Lomba Foto dengan tema Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)" yang ditujukan kepada masyarakat umum.

Yang dimaksud ABK sesuai UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 32 Ayat 1 yang perlu Pendidikan Khusus (PK) diantaranya anak-anak/peserta didik penyandang ketunaan seperti:
  • tunanetra, 
  • tunarungu, 
  • tunadaksa, 
  • tunagrahita, 
  • downsyndrome, 
  • autis, 
  • sindroma asperger, 
  • tunaganda, 
  • tunalaras, 
  • celebral palsy,
  • kesulitan belajar/lamban belajar (hiperaktif, ADHD dan disleksia). 
 Kemudian anak-anak berkebutuhan khusus non disabilitas yang memiliki kelebihan daripada anak normal seusianya seperti:
  • kecerdasan istimewa (dengan IQ > 130), 
  • potensi bakat istimewa/multiple intelligences, dan 
  • anak indigo (anak mempunyai indera keenam atau intuisi yang luar biasa).

Sedangkan ABK non disabilitas lainnya pada Pasal 32 Ayat 2 yang perlu Pendidikan Layanan Khusus (PLK) diantaranya:
  • anak-anak/peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, 
  • anak-anak di masyarakat adat yang terpencil, 
  • anak-anak korban bencana alam, 
  • anak-anak korban bencana sosial/ anak jalanan, 
  • anak-anak korban trafficking, 
  • anak pelacur/ pelacur anak, 
  • anak-anak korban narkoba/HIV-AIDS, 
  • anak nakal/lapas anak/ Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan 
  • anak-anak yang tidak mampu dari segi ekonomi/ dari keluarga miskin absolut.


Petunjuk Teknis, Syarat dan Ketentuan Lomba:

1) Peserta dalam lomba foto dan pameran ini GRATIS atau tidak dipungut biaya. Peserta lomba foto, yaitu peserta dari kalangan jurnalis/wartawan (reporter dan pewarta foto media cetak/online), dan kalangan umum (penghobi fotografi, pelajar, mahasiswa, karyawan/pegawai, guru, dosen, tutor, orang tua, pemerhati ABK dan ABK itu sendiri)

2) Seluruh foto yang diterima panitia merupakan karya sendiri, baik yang telah dimuat di media atau belum pernah disiarkan. Masa/waktu pemotretan dari Januari 2011 hingga 20 Oktober 2012. Namun foto-foto yang dilombakan belum pernah menang di-event manapun. Foto yang bukan milik sendiri atau pernah menang di event lain sebelumnya maka akan didiskualifikasi panitia/juri.

3) Foto yang dilombakan diantaranya merupakan gambaran aktivitas ABK baik di sektor pendidikan, budaya, hukum, sosial, lingkungan, kesehatan dll.

4) Foto mesti orisinil, masih memiliki exif. Bila ada sedikit cacat diperbolehkan melalukan tusiran/sentuhan olah digital. Namun foto tidak boleh banyak unsur olah digital (seperti kolase/ montase) atau bukan merupakan rekayasa olah digital.

5) Setiap peserta lomba minimal mengirimkan 1 foto dan maksimal 5 foto terbaiknya yang dicetak ukuran 17R (30x40cm) atau 17RS Plus (30x45cm). Foto dicetak boleh memakai kertas doff atau glosi. Saat mengirim dengan jasa pos, gunakan media pelindung foto yang baik, sehingga foto tidak terlipat atau tidak mudah rusak sesampai di tangan panitia.

6) Seluruh foto wajib dilampirkan caption photo (keterangan foto yang mengandung 5W+1H), berikut judul foto, nama forografer serta media/institusi anda. Cantumkan pula nomor ponsel anda.

7) Seluruh foto yang dikirim ke panitia, sertakan pula file foto asli ke dalam CD beserta scan identitas diri (KTP/SIM/ Kartu Pelajar/Mahasiswa) dan file jpeg pas foto diri terbaru (ukuran 4x6 cm atau ukuran poscard dengan tingkat resolusi/DPI 300). Bila syarat point 6-7 ini tidak dikirim, maka foto yang terkirim akan didiskualifikasi.

8) Bila peserta mengirimkan lebih dari satu foto, disarankan foto tersebut adalah foto yang berbeda  terhadap aktivitas ABK dan/atau beda sektor. Namun juri hanya memilih (kurasi) satu foto terbaik/ yang layak diunggulkan dari seluruh foto yang dikirimkan peserta. Hal ini untuk menghindari satu peserta memperoleh dua atau tiga kemenangan, Dengan begitu akan memberikan kesempatan peserta lain untuk memperoleh kemenangan pula.

9) Foto-foto dan CD tersebut diterima panitia mulai 6 Agustus 2012 dan selambatnya-lambatnya 22 Oktober 2012 via pos (bukan tgl cap pos) atau bisa dikirim langsung ke Dit.PPK-LK Dikdas di Jakarta (alamat di bawah ini).

10) Foto akan dinilai oleh fotografer senior yang pernah memperoleh penghargaan dan memiliki kompetensi dibidangnya, pemerhati fotografi dan ABK, serta penilai dari Dit.PPK-LK Dikdas pada akhir Bulan Oktober 2012.

11) Pengumuman pemenang lomba foto dilaksanakan pada awal November 2012 pada webwww.pk-plk.com. Pengumuman pemenang akan diumumkan ponsel peserta. Dan keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

12) Pemenang akan menerima hadiah uang saku, yaitu Juara Pertama Rp 10.000.000, Juara Kedua Rp 5.000.000, Juara Ketiga Rp 3.000.000, dan 10 foto favorit masing-masing memperoleh Rp 500.000. (Peserta yang mengirim lebih dari satu foto atau hingga lima foto, namun hanya satu foto yang dinilai terbaik oleh juri. Artinya peserta hanya memperoleh kesempatan satu pemenang/juara saja. Hal ini agar memungkinkan peserta lain untuk menang/juara).

13) Penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada acara Gebyar PK-PLK pada Bulan November 2012 yang berbarengan dengan acara seleksi lomba vokal, instrument, dan band dan penyerahan pemenang untuk lomba Penulisan Jurnalistik ABK 2012 yang diselenggarakan oleh Direktorat PPK-LK Dikdas, Kemdikbud. (waktu dan tempat menyusul dan informasi via www.pk-plk.com).

14) Foto-foto terbaik akan dipamerkan pada event Hardiknas 2013 di Gedung A Kemdikbud Senayan Jakarta, dan pameran foto akan dilanjutkan di acara FESTIVAL LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) 2013 yang ke-6 (waktu dan tempat masih tentatif).

15) Seluruh foto yang dilombakan menjadi hak panitia. Seluruh foto tersebut dapat dipergunakan oleh panitia atau Kemdikbud dalam rangka KAMPANYE PENDIDIKAN atau sejenisnya yang sifatnya NON KOMERSIAL.

16)  Sebagai tempat pengarsipan/galeri foto di dunia maya, dan untuk menambah nilai benefit/nilai ekonomis bagi peserta lomba, maka seluruh foto yang dilombakan akan didaftarkan melalui agency ke bursa website stok foto di Indonesia. (Adapun prasyarat masuk ke bursa stok foto itu dan benefit yang akan diperoleh, diatur sesuai dengan ketentuan layanan pada web tersebut).***

Alamat pengiriman:
Kepada Panitia Lomba Foto ABK 2012.
Subdit Program dan Evaluasi.
Direktorat PPK-LK DIKDAS, Kemdikbud.
Jl Raya Fatmawati, Cipete.
Jakarta Selatan.

Kemdikbud Selenggarakan Jambore Nasional ABK 2012

$
0
0
Siaran Pers dari Solo:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan Jambore Nasional Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tahun 2012, di Surakarta, Jawa Tengah. Jambore bagi siswa berkebutuhan khusus yang kedua ini mengedepankan pendidikan karakter dengan model pembelajaran di luar sekolah yang menyenangkan bagi peserta didik.

"ABK perlu suasana pendidikan yang menarik, menyenangkan dan menantang, sehingga mereka mampu meningkatkan kepercayaan dan kompetensi diri," kata Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Prof Suyanto PhD saat membuka event yang diikuti 33 provinsi ini di Hotel Lorin, Surakarta, Selasa malam (25/9/2012).

Dirjen Dikdas mengatakan dalam kegiatan ini syarat terhadap pendidikan berkarakter. Karena tujuan Jambore Nasional ABK ini untuk mengembangkan potensi ABK dalam konteks pendidikan karakter agar menjadi individu yang berakhlak mulia, memiliki wawasan kebangsaan, apresiasif terhadap seni dan budaya Indonesia, terampil, tangkas, penuh percaya diri, serta mandiri.

"Pada event ini mereka seluruh Indonesia bertemu. Dengan banyak teman, mereka bisa melakukan segala sesuatunya bersama. Saya juga berterima kasih kepada guru maupun pendamping yang mampu dan tak henti-hentinya membina ABK menjadi mandiri. Dari anak yang tidak tahu, menjadi tahu. Mulai yang sulit berkomunikasi, kini menjadi mudah. Melalui akses dan kesempatan seperti inilah, anak-anak tumbuh kepercayaan dirinya," papar Suyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PPK-LK Dikdas) Mudjito menjelaskan sebanyak 330 peserta meliputi lima siswa penyadang disabilitas masing-masing adalah tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa dan autis yang berasal dari 33 provinsi di Indonesia bersama 1 pendamping mengikuti serangkaian kegiatan hingga 28 September 2012 di kawasan Hotel Lorin.

"Jambore ABK ini merupakan salah satu bentuk pembelajaran pendidikan karakter untuk memaksimalkan kemampuan penginderaan anak-anak berkebutuhan khusus," tegas Mudjito seraya menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk dari Gathering Scout With Special Needs (GSWSN) yang diselenggarakan pada tahun 2011 di Sari Ater, Jawa Barat yang bekerja sama dengan  Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

Mudjito menjelaskan dalam event ini akan tercipta model-model pendidikan karakter seperti menanamkan jiwa patriotisme, memupuk jiwa persaudaraan antarpeserta, meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jambore ABK ini berguna untuk melatih keberanian dan ketahanan mental dan fisik mereka, serta memupuk sikap toleransi dan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat di lingkungannya," ujarnya.

Kemudian, ada pula permainan wawasan kebangsaan, cinta tanah air, permainan penjelajahan, perilaku hidup bersih dan sehat, pelestarian lingkungan melalui ketrampilan daur ulang dari barang bekas. Pada hari terakhir diselenggarakan karnaval sebagai wujud cinta budaya daerah, dan pentas seni.

"ABK juga belajar bertoleransi dengan perbedaan satu sama lain. Mereka belajar budaya bangsa dari peserta lain melalui permainan-permainan yang menyenangkan, dalam bentuk pentas seni dan karnaval dengan pakaian daerah," kata Mudjito.[\]

Foto:
Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Prof Suyanto PhD menyematkan tanda peserta Jambore Nasional ABK kepada kelima perwakilan siswa berkebutuhan khusus (tunarungu, tunanetra, tunagrahita, tunadaksa dan autis).

Foto Bawah:
Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PPK-LK Dikdas) Mudjito melaunching beberapa lagu ciptaannya tentang Anank Bekebutuhan Khusus



Media Relations
Rahmintama

Viewing all 67 articles
Browse latest View live